Prosedur Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penerangan Jalan Non-PLN Oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Pajak Daerah termasuk diantara salah satu Pendapatan Asli Daerah atau yang
sering disebut dengan PAD. Penerimaan Asli Daerah dikelola sendiri oleh daerah
dengan tujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali
pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah Kabupaten atau Kota. Pajak Daerah di
Jember sendiri dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Jenis pajak
yang dikelola ada beberapa macam salah satunya adalah Pajak Penerangan Jalan
(PPJ).
Pajak Penerangan Jalan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu (1) Pajak Penerangan
Jalan dengan menggunakan tenaga listrik yang berasal dari sumber lain (berasal dari
PT. PLN) dan (2) Pajak Penerangan Jalan dengan menggunakan tenaga listrik yang
dihasilkan sendiri (berasal dari Non PLN) atau sering disebut dengan Pajak
Penerangan Jalan Non PLN. Pihak yang memungut kedua Pajak Penerangan Jalan itu
juga berbeda, Pajak Penerangan Jalan pada umumnya yang tenaga listriknya berasal
dari sumber PT. PLN akan dipungut oleh PT. PLN sendiri ,sedangkan Pajak
Penerangan Jalan yang dihasilkan sumber lain maupun yang dihasilkan sendiri (Non
PLN) dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan sudah tertera
jelas di Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 tahun 2011. Objek pajak PPJ
Non PLN adalah penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri bukan tenaga
listrik yang dihasilkan oleh PT. PLN. Subjek dan wajib pajak PPJ Non PLN adalah
orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik yang bukan dari sumber
PT. PLN.Tarif dari Pajak Penerangan Jalan Non PLN ialah 1,5% dengan cara
perhitungan 1,5% dikalikan Nilai Jual Tenaga Listrik atau yang biasa disingkat dengan NJTL. Prosedur pemungutan PPJ Non PLN dimulai dari pengisian formulir
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Setelah itu pajak terutang di tetapkan
dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Surat Ketetapan Pajak
Daerah (SKPD) yang tidak dibayarkan selama 1bulan (30 hari) sejak Surat Ketetapan
Pajak Daerah (SKPD) diterima, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa bunga 2%
(dua persen) setiap bulan.
Collections
- DP-Taxation [889]