Prosedur Pelayanan Penyambungan Sementara Pada PT. PLN (Persero) (UP3) Jember
Abstract
PT.PLN (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga listrik yang keberadaannya sangat di butuhkan oleh masyarakat. Sebagai salah satu instrumen dalam pengbangunan, keberadaan BUMN di Indonesia dirasakan sangat penting, tidak hanya oleh pemerintah tapi juga oleh masyarakat luas. PT.PLN (Persero) merupakan perusahaan negara yang menyediakan listrik bagi masyarakat, dimana seluruh aliran listrik yang ada di Indonesia berasal dari PLN yang bekerja di dalamnya untuk mensuplai seluruh aliran listrik wilayah Indonesia. Saat ini PT.PLN masih berbenah dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Pelayanan yang diberikan oleh PT.PLN berupa perubahan nama pelanggan, perubahan daya listrik, sambungan baru listrik, perubahan golongan tarif, pemutusan sementara, dan kemudian meminta di pasang kembali, dan lain sebagainya. Salah satu pelayanan yang disediakan oleh PT. PLN (Persero) adalah penyambungan sementara atau lebih dikenal dengan singkatan PESTA, PT. PLN (Persero) menyelenggarakan program penyambungan sementara di dua kabupaten yaitu Jember dan Lumajang. Penyambungan sementara digunakan pada saat tertentu, seperti acara keluarga, industri, bisnis, dan sosial. Penyambungan sementara adalah solusi yang paling tepat bagi masyarakat yang membutuhkan listrik hanya dalam jangka waktu yang singkat, dan masyarakat yang membutuhkan daya listrik yang cukup tinggi untuk pembangunan proyek, bisnis, dan sosial. Dan selanjutnya dalam tahap penyambungan sementara pelanggan mengajukan permohonan penyambungan sementara pada PT. PLN melalui loket atau online. Di segi lain terdapat beberapa keluhan pelanggan terhadap kualitas pelayanan PT. PLN (Persero) antara lain masalah keluhan biaya, keterlambatan pihak PLN dalam dalam melakukan penyambungan, dan keluhan terhadap pihak PLN dalam mengimput data konsumen.
Collections
- DP-Company Management [469]