ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KONVERSI MINYAK TANAH KE LPG (LIQUIFIELD PETROLEUM GAS) DI KELURAHAN TEGAL BESAR KECAMATAN KALIWATES KABUPATEN JEMBER
Abstract
Hasil dari penelitian ini adalah transmisi dalam implementasi kebijakan
konversi sudah berjalan dengan baik karena sesuai dalam undang-undang dan
pedoman pelaksanaan akan tetapi pada tahap komunikasi masih berjalan kurang
efektif, karena sosialisasi yang dilakukan oleh rekanan kerja tidak menyentuh
langsung pada masyarakat bawah sehingga kejelasan kebijakan ini berlaku pada
pelaksana saja sedangkan masyarakat penerima belum begitu paham akan adanya
kebijakan tersebut. Pelaksana konversi minyak tanah ke LPG di Kabupaten Jember,
Pertamina memiliki rekanan kerja yang terdiri atas PT Intermedia Grafika, PT
Semesta Karya Abadi, PT Alpindo Arga Cipta dan PT Inacon Luhur Pertiwi. Semua
tugas dan wewenang tim pelaksana sudah ditetapkan dalam kepmen ESDM no
3715/k/10/MEM/2007 kepada Pertamina dalam melaksanakan kebijakan konversi
minyak tanah ke LPG 3 kg, sedangkan pihak rekanan kerja harus memiliki fasilitas
yang ditetapkan oleh Pertamina pada waktu pelaksanaan tender. Pelaksana maupun
masyarakat luas lebih cenderung mendukung adanya kebijakan ini, sedangkan
pelaksana sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan petunjuk teknis serta
pemberian tanggungjawab dan wewenang kepada seluruh pelaksana kebijakan
konversi dan pemerintah setempat hanya sebatas mitra saja.
Kesimpulan yang didapat dari hasil analisis data dan pembahasan adalah
komunikasi yang kurang efektif, pelaksanaan terpenuhi dengan baik dan rekanan ada
5 perusahaan, kecenderungan masyarakat mendukung, dan struktur pelaksanaan
sudah baik.