Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHYUDI, Edi
dc.contributor.authorMAULIDHA, Mila Nur Aini
dc.date.accessioned2019-02-20T06:13:53Z
dc.date.available2019-02-20T06:13:53Z
dc.date.issued2019-02-20
dc.identifier.nimNIM150903101031
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89626
dc.description.abstractPengelolaan keuangan negara harus diselenggarakan secara professional, terbuka, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment). Perwujudan pengelolaan keuangan negara yang efektif akan mempermudah pembangunan di Indonesia lebih merata dan menyeluruh disegala bidang sesuai dengan tujuan mencapai masyarakat adil dan makmur. Dalam pembangunan membutuhkan dana yang tidak sedikit, untuk itu pemerintah harus terus berupaya untuk membiayai semua pengeluaran negara. Yaitu mengupayakan pendapatan negara dari sektor pajak. Peranan pajak menjadi semakin penting artinya, setelah mampu menjawab semua kondisi-kondisi yang dihadapi oleh pemerintah dan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Berdasarkan Praktik Kerja Nyata Penulis di Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang merupakan salah satu wajib pajak yang menyumbang penerimaan negara . Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada Tanggal 26 Februari 2018 s/d 06 April 2018 adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang Pajak Penghasilan Pasal 23. Penulis dapat memperoleh gambaran secara nyata tentang untuk mengetahui Prosedur Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas Jasa Servis dan Pemeliharaan Kendaraan pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember. Perhitungan dari Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Untuk yang tidak ber- NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif Pajak Penghasilan Pasal 23. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan adalah Bendahara Pengeluaran. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dibayarkan yaitu sebesar jumlah bruto dikurangkan dengan Pajak Penghasian Pasal 23 yang terutang. Tahap Penyetoran, Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan bencana Daerah Kabupaten Jember, menyetorkan pajak penghasilan pasal 23 terutang ke ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Kode Billing yang telah dibuat melalui https://sse3.pajak.go.id. Tahap terakhir yaitu Tahap Pelaporan, Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan bencana Daerah Kabupaten Jember melakukan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas servis kendaraan yang sudah dipotong dengan mengisi Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23. Batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 0605/UN25.1.2/SP/2018, Diploma III Perpajakan Jurusan Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150903101031;
dc.subjectProsedur Administrasi Pajak Penghasilan (PPh)en_US
dc.subjectJasa Servisen_US
dc.titleProsedur Administrasi Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 23 Atas Jasa Servis dan Pemeliharaan Kendaraan pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record