Upaya Peningkatan Standar Pelayanan Jasa Keuangan Dan Properti Pada PT Pos Indonesia (Persero) Jember
Abstract
PT. Pos Indonesia saat ini merupakan salah satu perusahaan berorientasi
bisnis yang melayani jasa pos dan produk-produk pendukung jasa pos. PT. Pos
Indonesia merupakan Perusahaan Milik Negara yang diberi subsidi dan sekaligus
menjadi agen pemerintah dalam memberikan pelayanan sosial jasa pos kepada
pemerintah dan masyarakat.
Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN)
Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos
Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos
Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi
tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan
umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero).
Dalam melaksanakan pelayanan pos di Indonesia, Pos Indonesia membagi
wilayah negara Indonesia sebelas daerah atau divisi regional dalam
pengoperasiannya. Pembagian divisi-divisi tersebut mencakup semua provinsi
yang ada di Indonesia. Setiap divisi meliputi satu atau beberapa provinsi yang
menjadi bagian dari divisi tersebut dan melakukan berbagai ekspansi agar dapat
melakukan bisnis go internasional.
Ekspansi wilayah pelayanan Pos Indonesia tidak hanya meliputi wilayah
Indonesia saja, tetapi juga sudah meliputi dunia internasional. Pelayanan dalam
skala internasional ini memungkinkan Pos Indonesia untuk melaksanakan salah
satu tujuannya untuk bisa go international. Ekspansi wilayah pelayanan Pos
Indonesia ini dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha di
negara lain yang berskala internasional. Menurut Lovelock (2002:87): Kualitas
bisa dikatakan sebagai keunggulan dan sebagai penyampaian layanan yang relatif
terhadap apa yang diharapankan pelanggan.
Collections
- DP-Company Management [469]