Analisis Tingkat Kesehatan Koperasi Pegawai Republik Indonesia “Dwija Tama” Tahun 2014-2016
Abstract
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas kekeluargaan (UU NO.12 Th. 1967). Selain itu koperasi juga didefinisikan sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan dikelola berdasarkan kekeluargaan. Tujuan dari koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut undang-undang no 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang perkoperasian, koperasi indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang, seseorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi juga ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan nasional di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Koperasi merupakan sarana dalam meningkatkan kemajuan ekonomi bagi anggotanya dan bagi masyarakat umum. Dari uraian sebelumnya, timbul kesesuaian dengan tujuan koperasi itu sendiri, khususnya untuk memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.