Proses Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2016 dalam Pembangunan di Desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan proses pengelolaan Dana Desa (DD)
dalam Pembangunan di Desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun
tahun anggaran 2016. Menurut Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 113 tentang
Keuangan Desa Pasal 9, Dana Desa selanjutnya disebut DD adalah dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan suatu kegiatan yang dibiayai oleh Dana
Desa, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari tahap-tahap sebagai
berikut: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Salah satu desa di Kabupaten
Madiun yang menerima anggaran Dana Desa adalah Desa Purworejo, penerimaan
Dana Desa pada tahun 2016 adalah sebesar Rp631.309.000,00. DD yang diperoleh
Desa Purworejo tersebut sebagian besar digunakan untuk bidang pembangunan
infrastruktur berupa perbaikan jalan dan drainase, sebesar 93,03%, dan bidang
pemberdayaan masyarakat berupa pemberdayaan kelompok tani, pemberdayaan
lanjut usia, jompo, cacat, pelestarian Adat Desa, pemberdayaan waga miskin
(merehabilitasi rumah), posyandu balita, serta desa siaga, yaitu sebesar 6,97%.
Pencairan DD yang seharusnya tahap pertama cair pada bulan Maret, tetapi DD di
Desa Purworejo cair pada bulan Juni dan Agustus. Sedangkan pencairan tahap ke
dua yang seharusnya cair pada bulan Agustus, DD di Desa Purworejo cair pada
bulan November. Selain persoalan jadwal pencairan DD tersebut, pelaksanaan
kegiatan Dana Desa sudah sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang dikumpulkan
dengan teknik data primer dan data sekunder dengan menggunakan tiga teknik
pengambilan data, yaitu: dokumentasi, wawancara, dan observasi. Jumlah
keseluruhan informan dalam penelitian ini adalah 4 orang, yaitu Kepala Desa
Purworejo, Bendahara Desa Purworejo, Bapak Riyono selaku masyarakat yang
bekerja dalam kegiatan Dana Desa, dan Ibu wiji salah satu warga Desa Purworejo.
Data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik
penyajian dan analisis data.
Berdasarkan analisis data diketahui bahwa, proses pengelolaan Dana Desa
(DD) dalam pembangunan di Desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten
Madiun, dilakukan 3 tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Di
tahap perencanaan dimulai dari musyawarah dusun (musdus), kemudian dilanjutkan
dengan musyawarah perencanaaan pembangunan desa (musrenbangdes). Setelah
tahap perencanaan tersebut dilakukan, kemudian dilanjutkan pada tahap
pelaksanaan atas perencanaan yang telah disepakati dalam musrenbangdes tersebut.
Setelah kedua tahap dilakukan, maka dilanjutkan pada tahap terakhir yaitu tahap
pengawasan. Tahap pengawasan ini dilakukan mulai dari tahap perencanaan hingga
tahap pelaksanaan.