Show simple item record

dc.contributor.authorHandono, Mardi
dc.contributor.authorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.authorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.date.accessioned2018-12-19T04:24:39Z
dc.date.available2018-12-19T04:24:39Z
dc.date.issued2018-12-19
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89091
dc.description.abstractPerkembangan dunia industri mengalami kenaikan yang searah dengan tujuan pembangunan bidang ekonomi, kebijakan pemerintah yang memberikan kelonggaran dan kemudahan – kemudahan dalam sektor industri sehingga meningkat jumlah produksi termasuk produksi kosmetika atau alat kecantikan. Semakin banyaknya produk-produk kosmetik yang beredar di pasaran, maka masyarakat yang berkedudukan sebagai konsumen harus lebih jeli dan pintar dalam memilih produk-produk kosmetika yang akan dibelinya demi menjamin keselamatan dalam menggunakan produk kosmetika tersebut, karena tidak jarang produk kosmetika tersebut dalam pembuatannya menggunakan bahan-bahan yang berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan jiwa mereka. Hal ini terbukti dengan ditemukan produk kosmetika yang mengandung bahan berbahaya, Produk kosmetik yang disita sebanyak 2.034 pacs atau senilai Rp 33.722.000 yang terdiri dari lipstik, cream pemutih, pensil alis, eye shadow, blash on, lip tint, lip balm, masker wajah, dan lainnya."Paling banyak ini lipstik, ada yang bahkan mengandung rhodamin yang umumnya dipakai untuk pewarna tekstil," dan obat tradisional yang turut disita sebanyak 574 pacs senilai Rp 4.052.000. Penelitian ini merupakan penelitian hukum terapan, penelitian hukum terapan adalah suatu penelitian yang bertujuan untuk menjawab masalah hukum atau yang berkaitan dengan hukum dalam suatu keadaan yang konkrit. Lapangan penelitian terapan di bidang hukum yang dipilih adalah penelitian normatif, (yaitu penelitian terhadap kaedah hukum positip dan asas hukum), yang berupa penelitian evaluasi hukum. Penelitian ini bersifat analisis-deskriptif, yaitu untuk menemukan fakta-fakta hukum mengenai fungsi dan kewenangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) Surabaya dalam menangani pengawasan produksi kosmetika dan obat tradisional di pasaran serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat peranan tersebut. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka permasalahan yang akan diteliti dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Bagaimana fungsi dan kewenangan Balai Besar POM Surabaya dalam upaya meningkatkan perlindungan Konsumen terhadap produk Kosmetika dan Obat Tradisional ? 2. Kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh Balai Besar POM Surabaya dalam upaya peningkatan perlindungan terhadap konsumen produk Kosmetika dan Obat Tradisional?en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectHasil Produksien_US
dc.subjectKosmetiken_US
dc.subjectObat Tradisionalen_US
dc.subjectBali Besar Pengawas Obat dan Makananen_US
dc.titlePerlindungan Konsumen Terhadap Hasil Produksi Kosmetik dan Obat Tradisional Melalui Peningkatan Fungsi dan Kewenangan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (Balai Besar POM ) Surabayaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record