dc.description.abstract | Perkembangan dunia industri mengalami kenaikan yang searah dengan tujuan
pembangunan bidang ekonomi, kebijakan pemerintah yang memberikan kelonggaran dan
kemudahan – kemudahan dalam sektor industri sehingga meningkat jumlah produksi termasuk
produksi kosmetika atau alat kecantikan. Semakin banyaknya produk-produk kosmetik yang
beredar di pasaran, maka masyarakat yang berkedudukan sebagai konsumen harus lebih jeli
dan pintar dalam memilih produk-produk kosmetika yang akan dibelinya demi menjamin
keselamatan dalam menggunakan produk kosmetika tersebut, karena tidak jarang produk
kosmetika tersebut dalam pembuatannya menggunakan bahan-bahan yang berbahaya dan
dapat membahayakan keselamatan jiwa mereka. Hal ini terbukti dengan ditemukan produk
kosmetika yang mengandung bahan berbahaya, Produk kosmetik yang disita sebanyak 2.034
pacs atau senilai Rp 33.722.000 yang terdiri dari lipstik, cream pemutih, pensil alis, eye
shadow, blash on, lip tint, lip balm, masker wajah, dan lainnya."Paling banyak ini lipstik, ada
yang bahkan mengandung rhodamin yang umumnya dipakai untuk pewarna tekstil," dan obat
tradisional yang turut disita sebanyak 574 pacs senilai Rp 4.052.000.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum terapan, penelitian hukum terapan adalah
suatu penelitian yang bertujuan untuk menjawab masalah hukum atau yang berkaitan dengan
hukum dalam suatu keadaan yang konkrit. Lapangan penelitian terapan di bidang hukum yang
dipilih adalah penelitian normatif, (yaitu penelitian terhadap kaedah hukum positip dan asas
hukum), yang berupa penelitian evaluasi hukum.
Penelitian ini bersifat analisis-deskriptif, yaitu untuk menemukan fakta-fakta hukum
mengenai fungsi dan kewenangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar
POM) Surabaya dalam menangani pengawasan produksi kosmetika dan obat tradisional di
pasaran serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat peranan tersebut.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka permasalahan yang
akan diteliti dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana fungsi dan kewenangan Balai Besar POM Surabaya dalam upaya
meningkatkan perlindungan Konsumen terhadap produk Kosmetika dan Obat Tradisional
?
2. Kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh Balai Besar POM Surabaya dalam upaya
peningkatan perlindungan terhadap konsumen produk Kosmetika dan Obat Tradisional? | en_US |