Alternatif Kebijakan Pemerintah Desa untuk Meningkatkan Kapasitas Badan Usaha Milik Desa (Studi Kasus BUM Desa Mitra Usaha di Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar)
Abstract
Otonomi yang ada di Indonesia saat ini sudah sampai level desa. Dengan adanya otonomi desa maka saat ini setiap pemerintah desa memiliki wewenang mengelola daerahnya sendiri berdasarkan hak asal usul dengan memaksimalkan potensi yang dimilik untuk melayani masyarakatnya. Salah satu wewenang desa yaitu dalam hal mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Kemunculan BUM Desa bertujuan untuk menjadikan desa semakin mandiri dalam memenuhi kebutuhannya. Namun sampai saat ini belum semua BUM Desa mampu memberikan dampak yang positif. Karena pada pelaksanaannya banyak desa yang mendirikan BUM Desa tanpa perencanaan yang matang, sehingga BUM Desa tidak dapat berkembang dengan baik dan akhirnya justru banyak yang mati. Berawal dari sinilah penting adanya peran aktif pemerintah desa untuk memperbaiki BUM Desanya melalui program-program yang dapat meningkatkan kapasitas BUM Desa. Adapun tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan BUM Desa Mitra Usaha dan mengidentifikasi alternatif kebijakan yang dapat dilakukan Pemerintah Desa Kawedusan untuk meningkatkan kapasitas BUM Desa Mitra Usaha. Konsep yang digunakan dalam penelitian ini adalah alternatif kebijakan dan kapasitas organisasi. Sedangkan acuan peraturan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendesa No 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa, Perda dan Perbup Kabupaten Blitar yang mengatur tentang BUM Desa. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan sumber data primer maupun sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Teknik menguji keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan metode trianggulasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif model Miles dan Huberman. Berdasarkan hasil penelitian, BUM Desa Mitra Usaha belum dapat berkembang baik karena adanya beberapa permasalahan di dalamnya yang menyebabkan tujuannya belum tercapai. Permasalahan-permasalahan tersebut adalah sebagai berikut: 1) Pergantian Pengurus yang Tidak Melibatkan Berbagai Pihak di Desa 2) Transparansi yang Belum Berjalan dengan Baik antara Pemerintah Desa dan Pengelola BUM Desa Terkait dengan Permodalan BUM Desa 3) Dominasi Kepala Desa dalam Pelaksanaan Kegiatan BUM Desa Mitra Usaha 4) Belum Terlaksananya Pelaporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan BUM Desa Mitra Usaha 5) Belum Adanya SOP Usaha Simpan Pinjam Dengan belum tercapainya tujuan BUM Desa karena permasalahanpermasalahan di atas, maka Pemerintah Desa Kawedusan perlu memiliki inisiatif untuk memperbaikinya. Pemerintah desa harus memiliki trobosan-trobosan kebijakan dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuan BUM Desa Mitra Usaha untuk mencapai tujuannya. Adapun alternatif-alternatif kebijakan yang ditemukan dalam penelitian ini yang dapat digunakan oleh Pemerintah Desa Kawedusan untuk meningkatkan kapasitas BUM Desa adalah sebagai berikut: 1) Alternatif Kebijakan Pergantian Pengelola BUM Desa melalui MUSDES dan disertai dengan SK Kepala Desa tentang kepengurusan. 2) Alternatif Kebijakan Melakukan Kerja Sama dengan Fasilitator BUM Desa Kabupaten Blitar untuk Mendampingi Pengurus dalam Mengembangkan BUM Desa Mitra Usaha. 3) Alternatif Kebijakan Penataan Kembali Sistem Manajemen BUM Desa Mitra Usaha Melalui Perbaikan Perdes dan AD ART. 4) Alternatif Kebijakan Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk Usaha Simpan Pinjam. 5) Alternatif Kebijakan Mengadakan Pelatihan Pengurus BUM Desa dengan Mendatangkan Ahli. 6) Alternatif Kebijakan Membuat Permohonan Pembianaan Kepada Dinas PMD Kab. Blitar Terkait Pengelolaan BUM Desa.