Show simple item record

dc.contributor.advisorANDRIANA
dc.contributor.advisorKARTIKA
dc.contributor.authorIDHAM, Yusandy
dc.date.accessioned2018-12-03T07:09:05Z
dc.date.available2018-12-03T07:09:05Z
dc.date.issued2018-12-03
dc.identifier.nimNIM160810301152
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88836
dc.description.abstractLaporan keuangan instansi pemerintah disusun sesuai status instansi tersebut, apakah termasuk entitas pelaporan atau entitas akuntansi. Menurut SAP PP No. 71 Tahun 2010, entitas pelaporan harus menyusun tujuh laporan keuangan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Sedangkan entitas akuntansi hanya diharuskan menyusun lima jenis laporan keuangan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Dari berbagai jenis laporan keuangan yang harus disusun, Neraca merupakan salah satu komponen penting Laporan keuangan karena menggambarkan posisi keuangan suatu entitas terkait aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu. Salah satu pos/akun penting dalam neraca adalah aset/aktiva karena aset/aktiva dapat memberikan manfaat ekonomis bagi organisasi di masa depan. Aset berdasarkan tingkat likuiditas dan masa manfaatnya dapat diklasifikasikan menjadi aset lancar dan aset tetap.Aset lancar yang bersifat sangat likuid memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun dan aset tetap yang likuiditasnya di bawah aset lancar memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Sementara itu aset yang tidak tergolong kriteria aset lancar dan aset tetap akan diklasifikasikan ke dalam aset lainnya. SAP PP no.71 tahun 2010 dalam PSAP no. 7 mendefinisikan aset tetap sebagai aset berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun (12 bulan) dan digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan/organisasi, pemerintahan maupun oleh masyarakat dan tidak dimaksudkan untuk dijual. Pada instansi pemerintahan, aset tetap diklasifikasikan dalam enam golongan yaitu tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan.Selain klasifikasi tersebut, ada beberapa klasifikasi untuk aset tetap berkarakteristik tertentu yaitu aset bersejarah, aset infrastruktur, dan aset militer. Secara teori, SAP PP No. 71 tahun 2010 berbasis akrual memang telah mendukung terciptanya laporan keuangan yang obyektif.Namun realita di lapangan terkait penerapan akuntansi berbasis akrual di pemerintah daerah sangat berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai perlakuan akuntansi aset tetap dalam Laporan Keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lumajang yang sesuai dengan SAP PP No.71 Tahun 2010. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah 1) Perlakuan akuntansi aset tetap Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lumajang menggunakan SAP PP No. 71 Tahun 2010 berbasis akrual, dan mulai diimplementasikan pada tahun 2015 setelah terbitnya Peraturan Bupati Lumajang 2014; 2) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lumajang mengakui aset tetap pada nilai perolehannya, baik aset tetap yang berasal dari pembelian maupun pengalihan antar SKPD, sesuai dengan SAP PP No. 71 Tahun 2010; 3) Praktik pengukuran aset tetap pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lumajang yang telah sesuai dengan SAP PP 71/2010 adalah: (a) pengukuran awal nilai aset tetap, (b) keputusan untuk tidak melakukan revaluasi, dan (c) penghentian dan pelepasan aset tetap; 4) Kebijakan penyusutan aset tetap pada periode 2017 oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jawa Timur belum sepenuhnya sesuai dengan SAP PP 71/2010, hal ini ditengarai oleh penghitungan masa manfaat yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lumajang atas dasar perkiraan setelah aset tetap tersebut (Peralatan dan Mesin: Kendaraan) diterima; 5) Masih terbatasnya sumber daya manusia (petugas akuntansi) yang memahami proses akuntansi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sehingga mereka terlalu mengandalkan aplikasi SIKDA untuk membuat laporan keuangan tanpa memahami arti laporan keuangan tersebut; 6) Pengklasifikasian aset tetap dilakukan oleh petugas barang dari Subbag Perlengkapan dengan bantuan aplikasi SIMBADA. Pengklasifikasian aset ini masih subyektif karena bergantung keputusan petugas barang dan data yang diprogram pada aplikasi SIMBADA.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries160810301152;
dc.subjectPerlakuan Akuntansien_US
dc.subjectAset Tetapen_US
dc.subjectLaporan Keuanganen_US
dc.subjectPenyusutanen_US
dc.subjectSAP PP No. 71/2010en_US
dc.subjectLaporan keuangan instansi pemerintahen_US
dc.subjectSIMBADAen_US
dc.title“Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan Sap Pp No. 71. Tahun 2010 Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Lumajang Periode 2017”en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record