Larangan Rangkap Jabatan Notaris Sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi
Abstract
Semuavxprofesi hukum memiliki etika profesi yang harus ditaati. Kitavsemua hidup dalam jaringan keberlakuan hukum dalam berbagai bentuk formalitasnya. Semua berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, yang namanya manusia dalam menjalani kehidupannya tidak terlepas dari kecenderungan menyimpang dan menyeleweng.1 Profesionalvxhukum yang tidak bertanggung jawab melakukan pelanggaran dalam menjalankan profesinya karena lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau golongannya. Padahalvxadanya norma hukum secara essensial menuntun ke arah mana seharusnya berbuat yang membahagiakan semua pihak. Mengenai Notaris yang merangkap sebagai pengajar tidak diatur di UndangUndang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berikut peraturan yang lainnya. Makavxdidalam praktek, ada Notaris yang merangkap dua profesi sebagai Notaris praktek dan juga sebagai dosen dan pimpinan Perguruan Tinggi. Adavxyang menjadi guru mengajar di sekolah atau menjadi Dosen mengajar di kenotariatan, mengajar di Fakultas Hukum atau fakultas lainnya di perguruan tinggi. Tetapi walaupun demikian, hal ini tidak boleh dipandang sesederhana itu. Apakah batasan-batasannya atau adakah conflict of interest disana ? Ada kekosongan hukum yang menjadi sebuah pemikiran hukum dan nantinya bisa dibenahi untuk diatur dalam sebuah peraturan. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis menidentifikasikan beberapa rumusan masalah antara lain : (1) Apakah larangan rangkap jabatan notaris sebagai pimpinan Perguruan Tinggi mampu mewujudkan prinsip profesionalitas notaris; (2) Apakah akibat hukum dari rangkap jabatan notaris sebagai pimpinan Perguruan Tinggi; dan (3) Bagaimanakah konsep pengaturan ke depan terhadap larangan rangkap jabatan notaris sebagai pimpinan Perguruan Tinggi dalam mewujudkan prinsip profesionalitas notaris. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan dua macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approarch). Dalam pengumpulan bahan hukum ini penulis menggunakan metode atau cara dengan mengklasifikasikan, mengkategorisasikan dan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan. Hasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertama, Larangan rangkap jabatan notaris sebagai pimpinan Perguruan Tinggi mampu mewujudkan prinsip profesionalitas notaris. Dengan rangkap jabatan notaris sebagai pimpinan Perguruan Tinggi maka Notaris yang bersangkutan tidak dapat menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya dan secara profesional sehingga dapat merugikan masyarakat umum. Hal ini disebabkan karena pikiran Notaris tersebut tidak fokus karena terbagi antara kedua jabatan yang ia rangkap akibatnya ia tidak dapat bekerja secara profesional.
Collections
- MT-Science of Law [333]