“Prosedur Akuntansi Honorarium Petugas Teknis Dan Petugas Adminitrasi Bidang Pengawasan Dan Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya Kabupaten Jember”
Abstract
Kepala Seksi mengangkat dasar dari kerangka acuan kinerja kegiatan
untuk mengusulkan nama-nama petugas untuk mengerkerjakan kegiatan.
Kepala Bidang memverifikasi final dan menyusun draft SK Penugasan.
Kepala Dinas menerima draft SK Penugasan untuk diperiksa dan
disahkan. SK Penugasan diberikan ke Bendahara Pengeluaran dan ke
petugas atau perorangan untuk mengerjakan kegiatan dalam bentuk
proyek.
Kepala Seksi Pembangunan Gedung segera menghitung dan memproses
pengajuan honorarium dalam bentuk SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)
setelah petugas selesai mengerjakan kegiatan dalam bentuk proyek. Hasil
perhitungan itu untuk segera diserahkan ke Bendahara Pengeluaran.
Bendahara pengeluaran menerima SK yang telah disahkan dan SPJ
Kegiatan kemudian menggandakan masing-masing rangkap 2 dengan
distribusi sebagai berikut :
SK lembar 1 untuk BPKA (Badan Pengelola Keuangan dan Aset)
SK lembar 2 untuk Arsip Bendahara Pengeluaran
SPJ lembar 1 utuk BPKA
SPJ Lembar 2 untuk Arsip Bendahara Pengeluaran
Kemudian, Bendahara Pengeluaran membuat SPP-LS (Surat Perintah
Pembayaran Langsung) yang ditujukan kepada PPK-SKPD (Pejabat
Pengelola Keuangan-Satuan Kerja Perangkat Daerah) yaitu Sekretaris
Dinas untuk dikoreksi dan diperiksa kelengkapan. Sekretaris Dinas meneliti kelengkapan dokumen SPP LS (Surat Perintah
Pembayaran Langsung). Jika dinyatakan lengkap maka Sekretaris Dinas
mengesahkan SPP-LS tersebut. Kemudian Sekretaris Dinas mencatat
SPP-LS (Surat Perintah Pembayaran Langsung) yang diterima ke dalam
register SPP-LS.
Bendahara Pengeluaran menggandakan SPP-LS rangkap 2 lembar dengan
distribusi sebagai berikut :
Lembar ke 1 untuk kuasa BPKA
Lembar ke 2 sebagai arsip Bendahara Pengeluaran
Setelah Bendahara Pengeluaran mendistribusikan SPP-LS diatas
kemudian menerbitkan SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung).
Bendahara Pengeluaran mencatat penerbitan SPM-LS ke dalam register
penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar Langsung), penerbitan SPM
LS 2 lembar didistribusikan ke :
Lembar 1 dikirim ke Kuasa BPKA
Lembar 2 sebagai arsip Bendahara Pengeluaran
BPKA (Badan Pengelola Keuangan dan Aset) Menerima SK, SPJ, SPPLS,
SPM-LS dari Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya BPKA
mengeluarkan SP2D-LS (Surat Perintah Pencairan Dana) dan pencairan
SP2D masuk ke Rekening Bendahara Pengeluaran. SP2D Lembar ke 2
yang telah dibubuhi cap Validasi Bank diserahkan kembali ke Bendahara
pengeluaran.
Bendahara Pengeluaran menerima SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
yang sudah terdapat Validasi Bank, lalu Bendahara Pengeluaran :
Membuat daftar penerima honor pelaksana kegiatan.
mendistribusikan ke rekening penerima Honor serta menerima bukti
transfer dari Bank Jatim.
meminta tandatangan pegawai.
Bendahara Pengeluaran pengeluaran kas ke dalam buku kas umum
disisi pengeluaran.
Collections
- DP-Accounting [658]