dc.description.abstract | Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember dimulai dari tanggal 26 Februari 2018 s.d. 11 April 2018. Tujuan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami Tata Cara pelaksanaan, perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember.
Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup, dinas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, bukan sekedar berubah nama, wewenang organisasi perangkat daerah (OPD) ini juga bertambah wewenang. Bahkan, lebih leluasa menjalankan tugas menjaga lingkungan di wilayah Kabupaten Jember. Tujuannya, menjaga kelestarian lingkungan yang bermuara untuk keindahaan dan kesehatan masyarakat. Sadar dengan tambahan tugas, kami pun bersepakat untuk menjaga performa kedinasan. Supaya efektif dan optimal, pola partisipasi masyarakat pun kami dorong dengan serius. Terlebih, pesan pimpinan yang menuntut kami transparan dan informatif. Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, diantaranya yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada tahun 2017 Dinas Lingkungan Hidup melakukan kewajiban perpajakan yaitu pembayaran Pajak Penghasilan pasal 4 Ayat 2 atas Jasa Perencanaan Konstruksi untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sampah dengan system 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) dengan menfasilitasi masyarakat dikawasan permukiman padat diperkotaan dibeberapa kota di Indonesia untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang sesuai dengan
pilihan dan kondisi lingkungan sekitar mereka. Konsep pengelolaan persampahan ini diharapkan dapat berjalan dengan baik. Kebijakaan Pengelolaan Persampahan ini dimaksudkan untuk pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah serta masyarakat yang menerima manfaat (KSM/ kelompok swadaya masyarakat) melakukan kegiatan pengurang sampah dari sumbernya, kemudian mengelola sampah di TPS3R yang telah di bangun Pemerintah Pusat. Diharapkan peran serta masyarakat dapat mewujudkan harapan Dunia Internasional dan Pemerintah Indonesia, kemudian mendorong perekonomian disektor pemanfaatan limbah rumah tangga. Berdasarkan sistem pemungutan Pajak di Indonesia Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember menggunakan sistem Withholding System dimana suatu sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga (bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak/fiskus), pemungutan dilakukan oleh bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember berhak untuk melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atas Jasa Perencanaan Konstruksi. Besarnya tarif Pajak Penghasial Pasal 4 ayat 2 Atas Jasa perencanaan Konstruksi adalah sebesar 4% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hasil dari Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mengenai Tata Cara Pelaksanaan, Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan, Pajak Penghasilan Atas Jasa Perencanaan Konstruksi Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember dipungut oleh Bendahara sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember memungut Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas penghasilan jasa konstruksi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan, atas pajak penghasilan atas penghasilan dari jasa konstruksi | en_US |