Peran Kesekretariatan Pada Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi
Abstract
1. Peran Kesekretariatan Pada Pengadilan Agama Banyuwangi
Sekretaris pada Pengadilan Agama Banyuwangi mempunyai beberapa
tugas pokok dan dibantu oleh tiga Kasubag yaitu Kasubag Umum dan Keuangan;
Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana; dan Kasubag Perencanaan,
Teknologi Informasi dan pelaporan. Tugas pokok dari masing-masing Kasubag
dapat dilihat pada Bab 3 Hal 31-32. Adapun kegiatan kesekretariatan dalam
rangka membantu tugas sekretaris pada Pengadilan Agama Banyuwangi
mencakup beberapa kegiatan yaitu :
1) Korespondensi
a. Pengelolaan Surat Masuk
Pengelolaan surat masuk merupakan proses menerima surat dari luar
instansi untuk bisa ditindaklanjuti. Surat tersebut bermacam-macam,
misalnya surat dari Pengadilan Agama lain, Mahkamah Agung (MA),
Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) maupun perseorangan.
b. Pengelolaan Surat keluar
Pengelolaan surat keluar merupakan proses pembuatan surat yang
ditujukan untuk instansi atau seseorang yang berada diluar Kabupaten
Banyuwangi untuk ditindaklanjuti. Surat tersebut bermacam-macam.
Seperti surat panggilan cerai, balasan lamaran pekerjaan, dan juga relasi
antar Pengadilan Agama Lain.
2) Pengarsipan
a. Pengelompokan Surat
Pengelompokan surat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Berdasarkan surat umum Surat ini dikelompokkan berdasarkan isi surat seperti surat lamaran
pekerjaan, surat tugas, surat pegawai, surat cuti, atau surat yang
berhubungan dengan kepegawaian. Hal ini dilakukan
pengelompokkan agar semua surat masuk maupun surat keluar
dapat tertata dengan baik tanpa tercampur dengan surat khusus
perkara.
2. Berdasarkan Surat Perkara
Surat ini dikelompokkan hanya dikhususkan untuk surat yang
berisi perkara misalnya seperti surat panggilan perceraian, harta
gono-gini, warkat, dan juga hak waris.
b. Penyimpanan dan Pemeliharaan
Penyimpanan dan pemeliharaan sangat diperlukan mengingat arsip
memiliki nilai manfaat, oleh karena itu perlu dijaga agar awet, tetap
baik keadaannya, dan tidak hilang sehingga informasi yang ada di
dalamnya juga tidak musnah.
3) Penerimaan Telepon dan Menelepon
Setiap karyawan, khususnya sekretaris harus mampu menerima dan
menelepon dengan baik. Untuk dapat menciptakan kesan yang baik
usahakan pada saat menerima maupun melayani telepon selalu mengatur
suara agar terdengar baik, mengatur kecepatan berbicara, nada suara, dan
kejelasan pengucapan.
4) Surat Tugas
Surat tugas merupakan surat yang dibuat berdasarkan kepentingan pihak
yang bersangkutan. Surat tugas termasuk dalam surat perintah dan tidak
semua orang yang berada di lingkungan kantor pernah menggunakan surat
tugas karena sifatnya berdasarkan kepentingan.
2. Pelaksanaan Kegiatan Praktek Kerja Nyata
Kegiatan yang dilakukan oleh penulis selama praktek kerja nyata di
Pengadilan Agama Banyuwangi adalah sebagai berikut :
1) Menscan Dokumen Relaas Panggilan
Pada Pengadilan Agama Banyuwangi, penyimpanan dokumen tidak hanya
dilakukan secara manual tetapi file dokumen juga disimpan pada folder masing-masing pegawai guna mempermudah pada saat pencarian data.
Proses penyimpanan, dokumen harus discan terlebih dahulu setelah itu
nantinya akan disimpan pada folder pegawai.
2) Penggandaan Dokumen
Penggandaan dokumen berfungsi sebagai alat bukti jika sewaktu-waktu
diperlukan. Kekuatan pembuktian hanya ada pada tulisan yang nantinya
dapat dipertujukkan. Maka dari itu penggandaan dilakukan agar dokumen
tercetak banyak dan dapat diarsipkan.
3) Penyimpanan Jadwal Perkara
Aplikasi SIPP memungkinkan akses terhadap berkas arsip perkara.
Masyarakat dapat secara langsung mengakses dan mencari subjek perkara.
Melalui aplikasi ini, Pengadilan Agama Banyuwangi dapat menyajikan
informasi tentang progres dari kasus atau perkara.
4) E-Filling Pajak Online
E-filling pajak adalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan
secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online.
3. Identifikasi Permasalahan Dan Alternatif Solusi
Masalah-masalah yang terjadi adalah :
a. Tidak adanya ruang khusus serta petugas arsip untuk Bagian
Kesekretariatan, sehingga dokumen antar Kasubag Kesekretariatan
tercampur.
b. Fasilitas parkir dan tempat duduk untuk masyarakat kurang luas
sehingga kenyamanan dan keamanan kurang memuaskan.
Alternatif solusi :
a. Perlu adanya ruang khusus arsip dan petugas kearsipan yang memenuhi
syarat, petugas kearsipan harus dibekali dengan keterampilan khusus
mengenai bidang kearsipan. Agar arsip yang dibutuhkan oleh pimpinan
dapat ditemukan dengan cepat.
b. Perlu adanya penambahan tempat parkir dan tempat duduk agar
pelayanan kenyamanan dan keamanan perkara dapat memuaskan.
Collections
- DP-Sectariat Economic [237]