dc.description.abstract | a. Prosedur Pelaksanaan Kredit Angsuran Sistem Gadai
1) Calon nasabah yang ingin mengajukan kredit KRASIDA harus mengisi
formulir dan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
menyerahkan agunan berupa emas lantakan atau perhiasan.
2) Calon nasabah menyerahkan formulir pengajuan kredit beserta
kelengkapannya, dan penaksir akan menetapkan uang pinjaman yang bisa
diperoleh.
3) Setelah terjadi kesepakatan uang pinjaman oleh nasabah dan penaksir maka
data nasabah akan diinput dalam sistem pegadaian.
4) Pegawai administrasi menyerahkan dokumen KRASIDA kepada Manajer
Cabang berupa Surat Perjanjian Hutang Piutang.
5) Manajer Cabang, nasabah, dan salah satu pihak dari nasabah
menandatangani Surat Perjanjian Hutang Piutang.
6) Pegawai administrasi menerima dari Manajer Cabang form KRASIDA yang
telah ditetapkan pinjamannya beserta data pendukung dan data agunannya
dan membuat dokumen pencairan pinjaman beserta buku angsuran yang
ditandatangani Manajer Cabang.
7) Kasir meminta nasabah untuk menandatangani Bukti Pencairan Pinjaman
dan Buku Angsuran, kemudian menyerahkan uang sebagai pencairan
pinjaman beserta bukti Pencairan Pinjaman dan Buku Angsuran.
b. Prosedur Pelaksanaan Angsuran Kredit Angsuran Sistem Gadai
1) Nasabah datang ke pegadaian dengan membawa uang pokok pinjaman dan
sewa bunganya serta membawa Buku Jadwal Angsuran.
2) Kasir menerima uang angsuran dan mengisi Buku Angsuran yang
menandakan bahwa nasabah melakukan angsuran, kemudian menyerahkan kembali Buku Angsuran dan memberikan bukti pembayaran angsuran
kepada nasabah.
c. Posedur Pelaksanaan Pelunasan Kredit Angsuran Sistem Gadai
1) Sama seperti prosedur angsuran, nasabah datang kepegadaian dengan
membawa uang pelunasan beserta sewa bunganya.
2) Kasir meminta penyimpan untuk mengambil agunan, dan mencocokkan
barang tersebut dengan nasabah.
3) Kasir memproses pelunasan nasabah, kemudian menyerahkan agunan
beserta bukti pelunasan pinjamannya. | en_US |