Prosedur Perhitungan Pemotongan Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pengadaan Konsumsi Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember
Abstract
Pelaksanaan Laporan Tugas Akhir dilaksanakan pada Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten
Jember, pada tanggal 26 Februari 2018 sampai 13 April 2018. Tujuan
Laporan Tugas Akhir adalah untuk mengetahui dan memahami
Prosedur Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 23 Pengadaan Konsumsi pada Dinas Pekerjaan
Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember. Pajak
yang dipungut atau dipotong pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember adalah Pajak penghasilan
Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan 23 dan Pajak
Penghasilan 4 ayat 2. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)
merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal
21. penghasilan sehubungan dengan harta, dan imbalan jasa tertentu
(tarif 2% dari jumlah bruto).
Pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan adalah salah
satu bentuk pengumpulan pajak yang mempercayakan pemungutan
pajak kepada pihak ketiga. Jumlah pajak yang dipotong atau dipungut
ini nantinya akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak dalam
SPT Tahunan Wajib Pajak. Pemungutan secara umum berarti pihak
yang dipungut membayar pajak di luar dasar pemungutan pajak,
misalnya PPN dan Pajak Penghasilan 23 (kecuali bendaharawan).
Sedangkan pemotongan secara khusus berarti pihak yang dipotong
membayar pajak dengan cara dipotong dari dasar pemotongan pajak. Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya
Air Kabupaten Jember sering mengadakan kegiatan rapat, pertemuan,
dan acara resmi sehingga melakukan pengadaan makanan dan
minuman untuk disuguhkan ke para karyawan. Dinas Pekerjaan Umum
Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember juga berkerja
sama dengan beberapa CV. jasa pengadaan Makanan dan minuman,
Salah satunya yaitu bekerja sama dengan katering CV. Taura yang
beralamat di Pondok Bedadung Indah K No.15 Jember. Oleh karena
itu, penulis memfokuskan Untuk Prosedur Perhitungan dan
Pemotongan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber
Daya Air Kabupaten Jember telah sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Kemudian untuk Prosedur Penyetoran telah menggunakan
sistem online yaitu e-billing. Sedangkan untuk Prosedur Pelaporan
pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air
Jember sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu dengan adanya
Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan juga SPT Masa Pajak Penghasilan
Pasal 23.