dc.description.abstract | Kecurangan atau fraud, yaitu tindakan tipu daya yang disengaja dalam melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi entitas tersebut dan menguntungkan golongan/pribadinya. Kasus korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah periode 2007-2016 yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 53 kasus pada pemerintah provinsi, dan 91 kasus pada pemerintah Kabupaten/Kota. Bahkan kasus korupsi juga marak dilakukan oleh aparat pemerintah desa, sebanyak 26 kades yang di tahan dikarenakan penyelewengan dana desa. Di Jawa Timur, nilai korupsi mencapai angka Rp. 1,3 Triliun (kerugian negara), terdapat 20 kabupaten yang menjadi sumber masalah salah satunya Kabupaten Lumajang.
Pemerintah Desa Kabupaten Lumajang juga terlibat dalam beberapa kasus: 1) Kades Wonoayu – Kec. Ranuyoso melakukan tindak korupsi beras jatah warga miskin (Muachrus, 2015); 2) Salah satu panitia listrik desa di Desa Sukorejo - Kec. Pasrujamber mengemplang dana listrik desa tahun 2007-2008 kurang lebih puluhan juta rupiah (Muachrus, 2015); 3) Adanya dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016 dalam pengerjaan jembatan senilai Rp. 49.999.999,00 di Desa Klanting – Kec. Sukodono (Pojok kiri, 2017); 4) Penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Kades Desa Gedang – Kec. Randuangung.
Faktor-faktor penyebab terjadinya kecurangan beraneka ragam, terdapat faktor internal (posisi dalam pekerjaan, kompetensi, kepuasan kompensasi, ketaatan terhadap peraturan, asimetri informasi) dan eksternal (budaya organisasi, komitmen organisasi, gaya kepemimpinan, dan sistem pengendalian). Ada beberapa penelitian terdahulu yang menunjukkan hasil bahwa proxy dari berlian kecurangan berpengaruh terhadap kecurangan. penelitian terdahulu yang menunjukkan hasil bahwa proxy dari berlian kecurangan berpengaruh terhadap perilaku tidak etis. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh faktor-faktor pendorong terjadinya kecurangan berbasis berlian kecurangan yakni kepuasan kompensasi, sistem pengendalian intern pemerintah, budaya organisasi, kompetensi dengan perilaku tidak etis sebagai variabel intervening. Populasi dalam penelitian ini adalah pemerintah desa yang terdapat pada Kabupaten Lumajang yakni sebanyak 205 desa, sampling dalam penelitian ini sebanyak 116 desa dengan teknik pemilihan sample daerah multitahap (multistage area sampling). Responden dalam penelitian ini harus memenuhi kriteria yang di tetapkan yakni 1) Menjabat sebagai kepala desa, 2) selaku pegawai Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), 3) kriteria 1 dan 2 menjabat minimal 2 tahun agar responden paham betul budaya dan sistem yang berjalan dalam pemerintah desa tersebut, sehingga dalam penelitian ini terdapat 286 responden.
Variabel Eksogen dalam penelitian ini yaitu kepuasan kompensasi, sistem pengendalian intern pemerintah, budaya organisasi, dan kompetensi. Variabel antara dalam penelitian ini adalah perilaku tidak etis, sedangkan variabel endogen dalam penelitian ini yaitu kecurangan. Alat analisis yang digunakan adalah Structural Equation Modelling. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan pada penelitian ini, maka hasil yang diperoleh adalah 1) kepuasan kompensasi berpengaruh signifikan negatif terhadap kecurangan di Pemerintah Desa Kabupaten Lumajang, 2) Sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) berpengaruh signifikan negatif terhadap kecurangan di Pemerintah Desa Kabupaten Lumajang, 3) Budaya organisasi berpengaruh signifikan positif terhadap kecurangan di Pemerintah Desa Kabupaten Lumajang, 4) Kompetensi berpengaruh signifikan positif terhadap kecurangan di Pemerintah Desa Kabupaten Lumajang, 5) Kepuasan kompensasi berpengaruh signifikan negatif terhadap perilaku tidak etis di Pemerintah Desa Kabupaten Lumajang, 6) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berpengaruh signifikan negatif terhadap perilaku tidak etis di Pemerintah Desa Kabupaten Lumajang, 7) Budaya organisasi berpengaruh signifikan positif terhadap perilaku tidak etis di Pemerintah Desa Kabupaten Lumajang, 8) Kompetensi memiliki berpengaruh signifikan negatif terhadap perilaku tidak etis di Pemerintah Desa Kabupaten Lumajang, 9) Perilaku tidak etis memiliki pengaruh yang signifikan positif terhadap kecurangan di Pemerintah Desa Kabupaten Lumajang, 10) Perilaku tidak etis tidak berperan sebagai mediasi untuk memengaruhi kepuasan kompensasi, sistem pengendalian internal pemerintah, budaya organisasi, dan kompetensi terhadap kecurangan (fraud). | en_US |