dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan-peraturan yang terkait dengan penghimpunan dana kelapa sawit di Indonesia, meliputi Undang-Undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 93 ayat (4), Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2015 tentang penghimpunan dana perkebunan. Pasal 9 Ayat (2), serta Peraturan presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada pasal 11 ayat (2). Ketiga peraturan tersebut turut mengatur tentang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang diberikan wewenangnya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Kajian penelitian ditinjau dari aspek kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, serta merumuskan konsepsi kedepan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan kemauan masyarakat. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif berpendekatan Undang-undang, konseptual, serta kasus. Hasil penelitian berupa konsepsi bahwa pengaturan dan penggunaan penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit di Indonesia sebaiknya disesuaikan dengan pasal 93 ayat (4) Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit agar terciptanya Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum. Saran Pengaturan dan penggunaan penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit di Indonesia hendaknya disesuaikan dengan pasal 93 ayat (4) Undangundang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit agar terciptanya Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum. Pemerintah juga diharapkan melakukan kajian lagi tentang penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit lebih khususnya pada pengolahan bahan bakar nabati (biodiesel) agar sesuai dengan keinginan masyarakat, mengingat juga adanya peraturan yang bertentangan diharapkan pemerintah mengembalikan fungsi tata kelola penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit, dimana porsi biodiesel, replanting, riset dan lain-lain agar menyeimbang dan tercipta keadilan yang hakiki bagi masyarakat Indonesia. | en_US |