Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “the Right of Immunity to the Regional Legeslative Assembly”
Abstract
Hak Imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat yang dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tugasnya yang tanpa boleh dituntut dimuka pengadilan, didalam menyampaikan pernyataan, pertanyaan serta pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis dalam rapar bersama pemerintah daerah.
Indonesia sebagai Negara Hukum seperti yang di torehkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang - Undang Dasar (UUD) 1945. Yang bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun kaitanya dengan Hak Imunitas Anggota DPRD perlu di bekali perangkat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, maka perlu diberikanya sosialisasi terhadap seluruh rakyat bahwa memang hak imunitas itu dijamin oleh Undang - Undang Dasar dan peruntukkanya sebagai suatu instrumen kepada politikus yang sedang melaksanakan tugas dan wewenanganya didalam forum rapat sidang, sehingga rakyat bisa memahami arti hak imunitas tersebut khususnya di Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Oleh karna itu sosialisasi tersebut bisa dapat diwujudkan melalui seminar - seminar dan acara – acara yang bersifat kajian ilmiah.
Indonesia adalah negara hukum yang menganut paham demokrasi yang didalamnya terdapat penjamin, kepada warganya untuk kebebasan berbicara. Tetapi kepada yang bersangkutan juga dibebankan tanggung jawab kalau kebablasan terhadap kebebasan berbicara, jadi kebebasan berbicara tidaklah bersifat absolut melainkan ada batas-batasnya, Tetapi pembatasan tersebut harus cukup, tidak boleh berlebihan, sebab bagaimanapun juga di alam demokrasi yang sudah maju seperti yang terjadi di kebanyakan negara demokrasi saat ini, maka berbagai bentuk tindakan yang menjurus kepada pembatasan terhadap kebebasan berbicara dianggap tidak demokratis karenanya tidak populer bagi masyarakat.
Terdapat Dua Rumusan masalah dalam tulisan tesis ini :
Pertama Anggota DPRD perlu mendapapat Hak Imunitas
Hak Imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan juga para menteri untuk membicarakan atau menyatakan pendapatnya secara lisan dan tertulis di dalam lembaga tersebut guna menjalankan fungsi,kewenangan serta tugas DPRD, Hak Imunitas pada prinsipnya juga sama dengan hak kekebalan hukum, Sebagaimana disebutkan di atas hak imunitas adalah hak kekebalan atas yuridiksi hukum yang diberikan pada pihak - pihak tertentu, bahwa hak imunitas dalam sistim hukum Indonesia tidaklah di anut,hal ini tercemin dalam Undang - Undang Dasar 1945, kita menganut asas equality before the law atau adanya persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, hal ini didasarkan pada pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua Batasan Hak Imunitas Anggota DPRD
Anggota DPRD mendapat hak imunitas secara konstitusional tidak lain hak tersebut diberikan hanya dalam menjalankan fungsi tugas serta kewenangannya pada pemerintahan, berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang di ubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2015, kemudian di ubah lagi dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Hak Imunitas sama dengan kekebalan hukum, Hak Imunitas adalah hak anggota perwakilan rakyat dan para mentri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis, segala hal didalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut dimuka pengadilan, juga sebaliknya kekebalan hukum lebih sering dikenal dengan istilah” Hak Imunitas”
Kesimpulan dari tulisan ini adalah Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya perlu dibekali suatu instrumen atau perangkat yang menjamin pelaksanaan tugas dan wewenangnya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan kepentingan masyarakat, menjamin Anggota DPRD untuk bebas berbicara dan berpendapat dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya.sehingga Anggota DPRD tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan,pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakanya baik secara lisan maupun tertulis, didalam rapat maupun diluar rapat DPRD bersama Eksekutif, yang semata - mata karena berkaitan dengan hak,fungsi serta wewenang dan tugas DPRD.
Collections
- MT-Science of Law [333]