dc.description.abstract | Pajak reklame merupakan salah satu komponen yang cukup potensial
dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah
(PAD) merupakan andalan bagi setiap daerah, bagi daerah jalur pantura seperti
Kabupaten Situbondo reklame merupakan sektor yang cukup penting dan
potensial. Karena itu, sumbangan pajak reklame cukup besar terhadap PAD
Kabupaten Situbondo, meskipun tidak terlalu mendominasi seperti pajak yang lain
karena dalam pemungutannya sering mengalami hambatan. Untuk itu, Pemerintah
Daerah Kabupaten Situbondo giat melaksanakan pemungutan Pajak Reklame,
yang kadang-kadang juga mengalami hambatan. Pelaksanaan pemungutan pajak
reklame ini sering mengalami hambatan, sehingga peningkatan Pajak Reklame
sulit diwujudkan. Padahal pajak reklame ini sangat berperan dalam pembangunan,
karena itu jika terdapat hambatan dalam pemasukan dana pajak reklame tentu
akan menghambat pembangunan daerah.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan
data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai
kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
Pemungutan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Situbondo dilakukan secara official assesment system dimana sistem
pemungutan pajaknya dihitung dan dipungut oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo sesuai dengan Peraturan Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011. Maka kecil
kemungkinan wajib pajak menyembunyikan berapa besarnya pengenaan
pajakanya, dikarenakan yang menghitung dan menetapkan adalah BPPKAD
Kabupaten Situbondo. Setiap wajib pajak yang akan menyelenggarakan kegiatan
pemasangan reklame baru atau melanjutkan pemasangan reklame lama harus
melaporkan kegiatan pemasangan reklamenya ke Badan Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo, untuk
mendapatkan data wajib pajak dilaksanakan pendafataran dan pendataan terhadap
wajib pajak. Kegiatan pendaftaran dan pendataan diawali dengan mempersiapkan
dokumen yang diperlukan berupa formulir pendaftaran, kemudian diberikan
kepada wajib pajak. Wajib pajak kemudian mengisi formulir pendaftaran dengan
jelas dan lengkap lalu mengembalikan formulir pendaftaran kepada petugas untuk
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Sedangkan untuk
wajib pajak reklame yang telah terdaftar dan sudah mempunyai NPWPD yang
ingin melanjutkan penyelenggaraan reklamenya, wajib pajak reklame wajib
melaporkan kembali penyelenggaraan reklamenya dengan mengisi Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Setelah diterbitkannya SPTPD oleh
bidang pendataan, kemudian bidang penetapan akan menetapkan besaran pajak
terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Selanjutnya,
setelah diterbitkannya SKPD oleh BPPKAD maka kewajiban wajib pajak yaitu
menyetorkan pajak terutanngya tersebut ke Bank Jatim | en_US |