Analisis Penerapan Akuntansi Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Psak No.102 (Studi Kasus pada BMT Sidogiri Cabang Kalisat Jember)
Abstract
Dalam PSAK No. 102 menjelaskan dan membahas mengenai pembiayaan
murabahah. Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual
menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan termasuk harga
pembelian barang kepada pembeli, jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang telah disepakati. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui dan melakukan perbandingan antara murabahah yang terjadi di BMT
Sidogiri dengan PSAK No. 102 apakah telah sesuai. Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah menggunakan data primer melalui wawancara dan data
sekunder yang diperoleh berdasarkan dokumen. Jenis penelitian ini menggunakan
pendekatan studi dokumen dengan metode deskriptif.