Show simple item record

dc.contributor.advisorSUNARDI
dc.contributor.authorSEPTIANA, Siva Wahyu
dc.date.accessioned2018-11-22T03:41:40Z
dc.date.available2018-11-22T03:41:40Z
dc.date.issued2018-11-22
dc.identifier.nimNIM150803103043
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88418
dc.description.abstractBerdasarkan hasil dari pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Nyata pada Pengadilan Agama Banyuwangi dalam pelaksanaan kearsipan dapat disimpulkan : 1. Penanganan surat pada Pengadilan Agama Banyuwangi masih dilakukan secara manual yaitu dicatat pada buku agenda surat masuk dan kemudian dilampiri lembar disposisi sebelum surat tersebut diberikan kepada pejabat yang bersangkutan; 2. Tata cara penyimpanan arsip pada Pengadilan Agama Banyuwangi masih belum sesuai prosedur penyimpanan, sehingga berpengaruh pada penenmuan kembali arsip yang tidak cepat dan cepat; 3. Pengelolaan arsip dilaksanakan secara langsung oleh tiap unit kerja yang menyelenggarakan kegiatan kearsipan sendiri-sendiri; 4. Kendala-kendala yang dihadapi Pengadilan Agama Banyuwangi dalam penanganan arsipnya masih banyak terdapat kekurangan diantaranya kurang luasnya ruangan untuk penyimpanan arsip, perlengkapan serta peralatan yang menunjang pengelolaan arsip kurang memadai, dan belum terdapat Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian dalam bidang kearsipan sehingga berpengaruh pada kegiatan kearsipan. 5. Penanganan arsip surat masuk Penanganan arsip surat masuk merupakan proses menerima surat dari luar instansi untuk bisa ditindaklanjuti. Proses penanganan surat masuk di Pengadilan Agama Banyuwangi yakni, surat yang diterima Setelah itu surat tersebut akan ditulis pada buku agenda surat masuk. Selanjutnya surat tersebut didisposisi, pendisposisian tersebut berdasarkan isi surat lalu diteruskan ke bagian sekretaris. Untuk surat yang menyangkut bagian Kesekretarian diserahkan pada Kasubag yang bersangkutan.Selain itu surat yang menyangkut hal-hal tentang kepegawaian dan umum diteruskan ke Sekretaris. Kemudian surat akan di arsip sesuai dengan tanggal suratnya ke tempat penyimpanan arsip. 6. Penanganan arsip surat keluar Penanganan arsip surat keluar merupakan proses membuat surat yg ditujukan diluar Pengadilan Agama Banyuwangi. Proses penanganan surat keluar Pengadilan Agama Bnyuwangi yakni, pembuatan konsep surat yang setelah itu diberikan kepada sekretaris untuk dicek kebenaran isi surat tersebut,selanjutnya pengetikan surat tersebut dan dicetak rangkap 2, yang nantinya untuk dikirim dan disimpan. Ketika surat selesai dalam pengetikan selanjutnya surat tersebut ditandatangani oleh sekretaris kemudian surat dikirim oleh kasubag masingmasing dan kemudian disimpan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150803103043;
dc.subjectSistem Penyimpanan Arsipen_US
dc.subjectPengadilan Agamaen_US
dc.titleSistem Penyimpanan Arsip Bagian Kesekretariatan Pada Pengadilan Agama Banyuwangien_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record