dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara mendalam tingkat kesadaran pelaksanaan PSAK 27 dibandingkan SAK-ETAP. Obyek yang diteliti adalah PRIMKOPPOL di Kabupaten Lumajang merupakan badan usaha yang berbentuk koperasi yang menjadi wadah bagi anggota polri maupun karyawan sipil dilingkungan Lumajang yang bergerak di bidang usaha meliputi unit pertokoan, unit simpan pinjam, foto copy dan persewaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode kualitatif. Penulis menggunakan teknik analisis deskriptif yang digunakan untuk penelaahan secara sistematis dalam menjelaskan obyek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa PRIMKOPPOL Lumajang belum menggunakan PSAK 27, melainkan menggunakan Standart Akuntansi Keuangan Entitas tanpa Akuntanbilitas Publik (SAK-ETAP) yang disusun oleh Institut Akuntan Indonesia (IAPI). Jadi di PRIMKOPPOL tidak menerapkan PSAK 27, namun dalam penyusunan Laporan Keuangannya SAK-ETAP dan PSAK 27 hampir sama yang membedakan yaitu di SAK-ETAP tidak ada penyusunan Laporan Promosi Ekonomi Anggota. Sehingga secara keseluruhan penyusunan Laporan Keuangan PRIMKOPPOL menggunkan SAK-ETAP.Dengan adanya standart tersebut tentu dapat membantu memudahkan bagian juru buku PRIMKOPPOL dalam proses penyusunan laporan keuangannya. Selama hal tersebut berdampak baik, maka tidak ada alasan bagi PRIMKOPPOL untuk menolak tidak menerapkannya, selain itu perlu pemahaman baik dari ketentuan yang telah ditetapkan maupun Sumber Daya Manusianya (Juru Buku/ Adsministrasi Pembukuan). Secara dasar PRIMKOPPOL mengetahui PSAK 27, namun di lain pihak terdapat Jasa Audit yang berperan dalam proses penentuan standar yang diberlakukan oleh PRIMKOPPOL. Jadi PRIMKOPPOL tidak dapat memutuskan satu pihak, namun peran Jasa Audit berpengaruh dalam penentuan standar yang digunakan. Sejauh ini PRIMKOPPOL masih belum ada pandangan untuk mengubah dari SAK-ETAP ke PSAK 27, yang menentukan standar penyusunan laporan keuangan adalah Jasa Auditor Independen. Namun tetap dilakukan koordinasi antara pihak Jasa Audit dengan PRIMKOPPOL. Sehingga nantinya akan ditemukan titik temu standar laporan keuangan yang sesuai dengan kondisi organisasinya. Jadi pelaksanaan PSAK 27 di PRIMKOPPOL Lumajang masih belum terlaksana, karena saat ini PRIMKOPPOL Lumajang masih tetap menggunakan SAK-ETAP dan dalam penyusunan laporan keuangannya menggunakan Jasa Auditor Independen, sehingga secara tidak langsung dalam penyusunan laporan keuangannya PRIMKOPPOL menyesuaikan dengan Standar penyusunan laporan keuangan yang diberlakukan oleh Jasa Audit. Dari hasil wawancara jika didekatkan dengan Tingkatan Teori Kesadaran pada PRIMKOPPOL maka diperoleh hasil :
1. Kesadaran, disini PRIMKOPPOL Lumajang mengerti akan pentingnya pelaksanaan PSAK 27. Tetapi disini PRIMKOPPOL Lumajang menggunakan standar lain yaitu standar SAK-ETAP.
2. Egoisme, pada PRIMKOPPOL tetap mempertahankan SAK-ETAP dalam penyusunan Laporan Keuangannya.
3. Utilitarianisme, kejadian dalam menggunakan pihak ketiga yaitu adanya Auditor Independen menunjukkan bahwa PRIMKOPPOL lebih mementingkan penyelesaian dari pada proses. Upaya ini Utilitarianisme yang artinya keberadaan dari kelompok ini kapitalis atau dikendalikan oleh orang yang berpengaruh, sehingga berdampak bagaimana kelompok memudahkan anggotanya.Dari penjelasan diatas menunjukkan bahwa PRIMKOPPOL Lumajang tingkat kesadarannya baru sampai pada tingkatan Utilitarianisme yang menunjukkn pada kemakmuran bersama. Tujuan dalam penyusunan PSAK 27. Kemakmuran bersama tersebut yang membuat PRIMKOPPOL lebih menggunakan Auditor Independen sebagai proses di dalam menghasilkan Laporan Keuangannya. Sehingga dari pernyataan diatas dapat dibuat gambar tingkatan kesadaran.
Penelitian ini berfokus pada tingkat kesadaran, PSAK 27 memang sudah dihapus, tetapi adanya PSAK 27 berguna untuk mensuport pelaksanaan SAK- ETAP. PSAK 27 memang tidak dilakukan tetapi tetap dilakukan dengan dasar pada SAK-ETAP. Jadi sama-sama di pakai karena PSAK 27 dijadikan landasan cara mengukur tingkat kesadarannya. Intinya untuk memberikan solusi bahwa PSAK 27 meskipun sudah dihapus PRIMKOPPOL tetap menggunakan SAK-ETAP, dan PSAK 27 untuk memberikan kemudahan dalam menjalankan SAK-ETAP, karena penelitian ini menggunakan kualitatif. Misalnya saja SAK-ETAP tidak berhasil mungkin kedepannya bisa menggunakan PSAK 27, walaupun pelaksanaannya menggunakan SAK-ETAP. PRIMKOPPOL tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan sendiri SAK-ETAP, karena PRIMKOPPOL masih menggunakan Jasa Auditor Independen. SAK-ETAP sudah dijalankan, peraturan tetap, tapi disana tetap menggunakan PSAK 27 untuk memahami pelaksanaan SAK-ETAP, sehingga tingkat kesadarannya di PRIMKOPPOL masih bercermin ke PSAK 27. | en_US |