dc.description.abstract | Dalam memenuhi tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, telah mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk
menerapkan akuntabilitas publik. Akuntabilias publik adalah bentuk pertanggung
jawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan. Akuntabilitas publik
yaitu kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggung jawaban
menyajikan, dan mengungkapkan segala aktivitasnya dan kegiatan yang menjadi
tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan
kewenangan untuk menerima pertanggung jawaban tersebut.(Mardiasmo 2009:18)
Informasi yang bermanfaat bagi para pemakainya adalah informasi yang
memiliki nilai. Informasi yang mempunyai nilai adalah informasi yang membantu
penggunanya dalam penetapan atau pengambilan keputusan serta dapat di mengerti
dan dipahami dengan mudah oleh penggunanya. Pemerintah daerah wajib
memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan
perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Jadi informasi dalam
laporan keuangan akuntansi pemerintahan daerah harus memiliki beberapa
karakteristik yang disyaratkan. Karakteristik laporan keuangan adalah ukuran-ukuran
normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi
tujuannya, adapun karakteristik kualitas laporan keuangan tersebut yaitu relevan dan
andal. Demi meningkatkan produktifitas daerah maka Satuan Kerja
Perangkat Daerah memerlukan suatu sistem informasi akuntasi yang dapat
menunjang keberhasilan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam meningkatkan pendapatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. Jika produktifitas dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah meningkat, maka akan berdampak terhadap meningkatnya kualitas
pelayanan publik. Selain itu adanya sistem informasi akuntansi yang berkualitas maka
akan dapat memperlancar aktifitas pelayanan publik sehingga pelayanan terhadap
publik dapat berjalan dengan efisien dan efektif. | en_US |