Prosedur Pemungutan PPH Pasal 22 Atas Pengadaan Barang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember dimulai dari tanggal 12 Februari 2018 sampai dengan 09 April 2018. Tujuan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan barang berupa Alat Tulis Kantor Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember.
Penulis mempelajari dan memahami Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan barang berupa Alat Tulis Kantor Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember. Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang tergolong sangat mewah Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember, diantaranya yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini penulis fokus pada Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan barang berupa Alat Tulis Kantor. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember dalam Pengadaan Alat Tulis Kantor melakukan kerjasama dengan CV. Mitra Jaya Abadi. Berdasarkan sistem pemungutan Pajak yang ada di Indonesia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember menggunakan sistem pemungutan pajak with holding system yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga, dimana pihak rekanan memberikan wewenang pada BPBD Jember bagian unit keuangan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak. Dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember berhak untuk melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 22 atas pengadaan barang berupa Alat Tulis Kantor. Besarnya tarif pajak penghasilan pasal 22 sebesar 1,5% untuk pembelian Alat Tulis Kantor.
Hasil dari Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mengenai Prosedur Pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas Pengadaan barang Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember yang dipungut oleh Bendahara sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember memungut pajak penghasilan pasal 22 mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Atas pengadaan barang dan lain-lain dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 154/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.