Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Objek Jaminan Yang Disita Pengadilan Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Salah satu lembaga jaminan yang dikenal dalam sistem hukum jaminan di Indonesia adalah jaminan hak tanggungan. Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Undang-Undang Hak Tanggungan telah memberikan dasar pengaturan hukum terhadap perlindungan kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan, tetapi yang menjadi permasalahan apabila barang jaminan yang menjadi objek Hak Tanggungan tersebut disita oleh negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Pada dasarnya perlu ada perlindungan hukum kepada kreditur dalam hal ini bank selaku pemagang hak tanggungan. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1731K/Pdt/2011 tanggal 14 Desember 2011 ditegaskan bahwa obyek jaminan kredit yang telah dibebani hak tanggungan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan memiliki hak dan kepentingan yang melekat dan harus mendapat perlindungan hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Hasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertama, perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang Hak Tanggungan sebagai kreditur separatis terhadap tindakan penyitaan objek Hak Tanggungan yang dilakukan negara melalui putusan pengadilan karena terkait kasus korupsi secara preventif diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan bahwa objek Hak Tanggungan yang disita oleh pengadilan tersebut tetap menjadi kewenangan krediur pemegang Hak Tanggungan namun objek Hak Tanggungan tersebut beralih sementara kepada Negara sebagai barang bukti hasil kejahatan tindak pidana korupsi hingga perkara tersebut mempunyai putusan hukum tetap. Perlindungan hukum secara represif bahwa pengadilan mengutamakan kedudukan dan kepentingan kreditur sebagai pemegang sertipikat jaminan Hak Tanggungan berdasarkan akta autentik APHT yang telah dibuat oleh PPAT dan didaftarkan di kantor pertanahan. Kedua, status hukum objek jaminan Hak Tanggungan yang disita oleh pengadilan karena berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi untuk sementara waktu berada dalam pengawasan negara yang disimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, namun kedudukan hukum dari objek Hak Tanggungan tersebut tetap sebagai jaminan hutang kepada kreditur sebagai pemegang sertipikat Hak Tanggungan yang merupakan droit de preference atau kreditur yang diutamakan, yang berwenang melakukan perbuatan hukum atas objek Hak Tanggungan tersebut apabila debitur wanprestasi dalam pelunasan hutangnya. Negara tidak berwenang melakukan penyitaan melalui putusan pengadilan terhadap benda tidak begerak yang sudah diikat dengan jaminan Hak Tanggungan, meskipun benda tidak bergerak tersebut terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi.
Collections
- MT-Science of Law [333]