Prosedur Pemeriksaan Pajak Pada Spt Lebih Bayar Oleh Wajib Pajak Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi
Abstract
Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar Negara yang berasal dari masyarakat. Dimana dalam pemungutannya, pajak dapat bersifat memaksa meskipun masyarakat tidak merasakan secara langsung manfaat dari membayar pajak itu sendiri. Pajak memiliki 2 fungsi yaitu fungsi penerimaan dan fungsi pengendalian. Fungsi peneriman yaitu pajak sebagai sumber dana dalam membiayai pengeluaranpengeluaran pemerintah. Fungsi pengendalian yakni pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemrintahan dalam bidang sosial maupun ekonomi.Pajak berperan sangat penting terhadap pemenuhan kebutuhan Negara. Hal ini dapat dilihat dari fungsi pajak yang merupakan sumber dana dalam membiayai pengeluaran pemerintah. Dalam pemungutannya, pajak di bedakan menjadi 3 yaitu official assessment system, self assessment system dan withholding system. Sebagaimana telah diketaui, Reformasi Perpajakan Tahun 1983, sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment. Sistem ini memberikan wewenang terhadap wajib pajak dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor sendiri pajak yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Agar sistem perpajakan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik diperlukan adanya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak serta penegakkan hukumnya. Sebagai efek diberlakukannya sistem self assessment, maka Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan wajib memperhitungkan kembali kewajiban perpajakannya yang telah dilakukan selama satu tahun masa pajak di akhir tahun. Jika kewajiban pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang disetor maka akan diperoleh pajak kurang bayar. Jika kewajiban pajak yang terutang sama dengan jumlah pajak yang disetor maka akan diperoleh pajak nihil. Dan apabila pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang disetor maka diperoleh pajak lebih bayar.