dc.description.abstract | Kesimpulan penelitian ini adalah 1) Pengawasan pemberlakuan HET obat
berdasarkan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Apotek dilakukan oleh pemerintah dilaksanakan oleh
Menteri-Menteri. Selain itu pengawasan terhadap obat dan makanan dibentuk oleh
pemerintah yaitu Balai Pengawasan Obat dan Makanan yang kedudukan, tugas
dan fungsi dan kewenangannya diatur dalam Pasal 69 Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2011 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen. dan 2) Pertanggungjawaban bagi pelaku usaha (apotek) harus
terbukti adanya unsur kesalahan, di mana konsumen dapat membuktikan
kesalahan tersebut disebabkan oleh pelaku usaha bukan kesalahan konsumen
mengingat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menganut
ajaran kesalahan atau prinsip pertanggungjawaban atas kesalahan dalam
penggantian kerugian. | en_US |