Prosedur Pemungutan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan PPN atas Pengadaan Alat Tulis Kantor Pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember
Abstract
Pelaksanaan kegiatan Laporan Tugas Akhir dilaksanakan pada Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember pada tanggal 26 April sampai dengan 7
Mei 2018. Hal yang dilakukan selama kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui
prosedur penghitungan sampai dengan pelaporan pajak penghasilan pasal 22 dan
pajak pertambahan nilai atas pembelian alat tulis kantor. Pajak penghasilan pasal
22, selanjutnya disingkat PPh Pasal 22, merupakan pajak yang dipungut oleh
bendaharawan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain yang
berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan badan tertentu,
baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan bidang impor
atau kegiatan usaha dibidang lain, sedangakn PPN atau Pajak Pertambahan Nilai
merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang
bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya adalah
suatu pajak yang harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi
jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai
produk tersebut.
Collections
- DP-Taxation [889]