Show simple item record

dc.contributor.advisorBoedijono
dc.contributor.authorZulmi, Izzul Ilham
dc.date.accessioned2018-11-08T06:37:21Z
dc.date.available2018-11-08T06:37:21Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nim150903101045
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87725
dc.description.abstractPajak reklame adalah pajak atas penyelenggara reklame. Sedangkan reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah yang dikecualikan dari obyek pajak reklame adalah penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectProsedur Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Reklame Oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggoen_US
dc.titleProsedur Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Reklame Oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggoen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record