• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Service Kendaraan Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Jember

    Thumbnail
    View/Open
    Camela Aura Dina_150903101050.pdf (8.606Mb)
    Date
    2018-11-07
    Author
    DINA, Camela Aura
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pelaksanaan kegiatan Laporan Tugas Akhir dilaksanakan pada Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Jember, pada tanggal 26 Februari 2018 sampai 09 April. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember merupakan salah satu lembaga yang bergerak dibidang asuransi sosial khususnya kesehatan. BPJS Kesehatan juga memiliki tugas untuk memberikan fasilitas kesehatan menyeluruh untuk semua lapisan masyarakat agar dapat berobat dengan tenang. Tujuan Penulian Laporan Tugas Akhir adalah untuk mengetahui dan memahami Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Service Kendaraan dan mempelajari unsur-unsur yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 serta memperoleh gambaran nyata tentang pelaksanaan pembayaran di BPJS Kesehatan Jember. Pajak Penghasilan Pasal 23 sendiri adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21. Untuk Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yang ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pajak. Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Service Kendaraan dikenakan tarif 2% dari jumlah brutonya, proses pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 bendahara kantor BPJS Kesehatan Jember menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) , sedangkan Pelaporannya dilakukan oleh bendahara kantor menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). Kesimpulannya dari hasil kegiatan Laporan Tugas Akhir ini adalah Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh bendaharawan sesuai dengan peraturan pajak yaitu Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Jember menggunakan sistem Withholding System. Withholding System adalah Sistem Pemungutan Pajak yang memberi wewenang kepada Pihak Ketiga (bukan Fiskus atau bukan Wajib Pajak yang bersangkutan ) yang menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Alasan penulis mengambil judul tersebut karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember dalam melakukan kewajiban perpajakannya tepat waktu, patuh terhadap kewajiban perpajakannya dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87643
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science [440]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository