Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo
Abstract
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan,
pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak
mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Indonesia berusaha dalam upaya
meningkatkan pendapatan untuk keperluan belanja negara baik itu untuk
pelayanan umum, perlindungan sosial, pendidikan, pertanahan, kesehatan,
ketertiban, keamanan dan lain sebagainya. Semakin banyaknya keperluan belanja
negara, berbagai macam usaha dilakukan pemerintah untuk meningkatkan
pendapatan negara dari sektor pajak agar terus meningkat dari tahun ke tahun.
Collections
- DP-Taxation [889]