dc.description.abstract | Pernikahan usia dini di Kabupaten Jember sangat tinggi dan sering terjadi
pada Etnis Madura salah satunya Kecamatan Sukowono. Pernikahan dini di
Kabupaten Jember Oktober 2017 sebesar 4.059 kasus (29,24%) berusia rerata di
bawah 20 tahun dan Kecamatan Sukowono sebesar 307 kasus (23,58%). Faktor
yang memengaruhi terjadinya pernikahan dini yaitu keinginan anak, keluarga,
hamil di luar nikah, perawan tua, dan pemenuhan kebutuhan keluarga.
Keluarga memiliki peran penting dalam mengembangkan pribadi dan
penanaman nilai perilaku yang benar. Keluarga yang meyakini tradisi pernikahan
dini memengaruhi keputusan pernikahan tanpa memerhatikan usia dan kesiapan
anak. Namun tidak semua orang tua menikahkan anak diusia muda karena
pertimbangan aspek kedewasaan yang dikaitkan dengan usia, sehingga orang tua
memilih menunda pernikahan hingga memasuki usia cukup. Pernikahan dini
berisiko pada aspek kesehatan, mental, emosial, pendidikan, dan ekonomi karena
belum ada kesiapan dan kematangan. Dampak lain yaitu risiko fistula obstetri,
infeksi, perdarahan hebat, anemia, lahir prematur, eklampsia, dan kamatian.
Rancangan penelitian menggunakan pendekatan cross sectional dengan
teknik total sampling yaitu dilakukan pada semua populasi. Instrumen di ukur
menggunakan kuesioner yang terdiri dari dengan pernyataan struktur nilai
keluarga dengan kategori nilai keluarga adekuat dan tidak adekuat.
Hasil jumlah menikah dini sebanyak 30 orang (42,3%) dan tidak menikah
dini sebanyak 41 orang (57,7%). Hasil struktur nilai keluargaa adekuat sebanyak
33 orang (46,5%) dan tidak adekuat sebanyak 38 (53,5%). Hasil uji statistik chi
square dengan p value < α yaitu 0,831 < 0,05 yang memiliki arti Ha di tolak yang artinya bahwa tidak ada hubungan antara struktur nilai keluarga dengan kejadian
pernikahan dini di Desa Sukowono Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember.
Kesimpulan dari hasil penelitian adalah tidak ada hubungan antara struktur
nilai keluarga dengan kejadian pernikahan dini di Desa Sukowono Kecamatan
Sukowono Kabupaten Jember. Rekomendasi penelitian ini adalah perawat
diharapkan mampu untuk meningkatkan perannya melalui tindakan pencegahan
seperti bekerja sama dengan kantor KUA untuk menjadi konselor bagi pasangan
yang akan menikah dan bekerja sama dengan Badan Kesejahteraan Keluarga
Berencana untuk mengembangkan dan mensukseskan program BKKBN. | en_US |