Show simple item record

dc.contributor.advisorCaesarina, Ancah
dc.contributor.advisorOhoiwutun, Y.A Triana
dc.contributor.authorRUSDI, Achmad Jaelani
dc.date.accessioned2018-08-28T03:11:15Z
dc.date.available2018-08-28T03:11:15Z
dc.date.issued2018-08-28
dc.identifier.nim152520102001
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87263
dc.description.abstractPeran seorang ahli yaitu dokter, dokter ahli serta dokter kehakiman sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana kesusilaan sesuai dengan Pasal 133 KUHAP. Pengelolaan VeR sebagai hasil tertulis dari pemeriksaan dokter terhadap korban menjadi tanggung jawab sarana pelayanan kesehatan sebagai pelaksana dan penjamin kerahasiaan medis pasien di dalamnya hingga VeR tersebut dilimpahkan kepada pihak yang berwenang. Tanggung jawab tersebut termasuk pada perlindungan kerahasiaan VeR korban tindak pidana kesusilaan sesuai dengan ketentuan terkait kerahasiaan informasi medis pasien. Kerahasiaan korban terutama tindak pidana kesusilaan merupakan hal penting yang perlu dijaga mulai dari korban diperiksa oleh pihak penyidik, mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit, sampai pada proses pengadilan sesuai dengan UU dan permenkes terkait kerahasiaan korban. Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso adalah Rumah Sakit kepolisian yang menjadi pusat rujukan pemeriksaan VeR korban tindak pidana kesusilaan di Kabupaten Bondowoso. Manajemen kerahasiaan VeR dilaksanakan oleh pihak kepolisian sebagai Kauryandokpol dibantu oleh tenaga non kesehatan, penyimpanan berkas pemeriksaan VeR dilaksanakan dengan berkas rekam medis pasien lain, hal ini tidak sesuai dengan Permenkes PPT terkait penyimpanan data pemeriksaan korban. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya manajemen kerahasiaan VeR yang dapat menjaga privasi korban tindak pidana kesusilaan. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, adapun fokus penelitian yaitu kerahasiaan VeR tindak pidana kesusilaan di Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso yang diperoleh berdasarkan indepth interview dan observasi. Jumlah Informan dalam indepth interview adalah 11 informan yang ditetapkan berdasarkan teknik purposive sampling. Urgensi kerahasiaan VeR terhadap privasi korban tindak pidana kesusilaan di Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso sesuai dengan hak perlindungan kerahasiaan dan identitas pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Perlindungan Anak dan UU KDRT. Kerahasiaan VeR dalam pemeriksaan korban tindak pidana kesusilaan terkait dengan ketentuan-ketentuan praktik kedokteran bagi dokter sebagai penanggung jawab terhadap VeR, serta ketentuan terkait kerahasiaan medis bagi tenaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan VeR di Rumah Sakit. Pemeriksaan VeR tindak pidana kesusilaan dalam manajemen kerahasiaan VeR di Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso dilaksanakan berdasarkan SPV penyidik oleh dokter spesialis obgyn dengan dibantu bidan, fotografi forensik dilaksanakan sesuai indikasi dan tidak dilaksanakan informed consent, pelaksanaan pemeriksaan korban telah memenuhi kerahasiaan korban tindak pidana kesusilaan sesuai dengan ketentuan. Pengelola VeR tindak pidana kesusilaan dilaksanakan oleh tenaga kepolisian dan staf Dokpol tanpa mengikutsertakan petugas rekam medis. Pelaporan VeR tindak pidana kesusilaan tidak mengikutsertakan perekam medis, prosedur tersebut dilaksanakan oleh unit Dokpol dan dikirimkan kepada Polda melalui unit Urmin. Berdasarkan pada Permenkes PPT dan Permenkes Perekam medis perlu adanya pelaporan kepada Dinkes dengan format yang telah ditentukan serta tenaga perekam medis sebagai petugas yang melaksanakan. Penyimpanah hasil pemeriksaan VeR korban tindak pidana kesusilaan dilaksanakan di dua tempat berbeda. Penyimpanan berkas VeR disimpan di unit Dokpol sedangkan rekam medis pemeriksaan korban disimpan di ruang filling rekam medis pasien, hal ini telah sesuai dengan Permenkes PPT terkait ketentuan penyimpanan berkas VeR korban tindak pidana. Saran yang perlu dipertimbangkan oleh pihak terkait adalah menjaga pelayanan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan manajemen kerahasiaan VeR tindak pidana kesusilaan, pengikutsertaan tenaga kesehatan sebagai pelaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, audit internal dan evaluasi manajemen kerahasiaan VeR rutin yang terjadwal untuk memeriksa kesesuaian prosedur VeR di Rumah Sakit dengan ketentuan yang berlaku terkait kerahasiaan VeRen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectVisum et Repertumen_US
dc.subjectPidana Kesusilaanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Manajemen Kerahasiaan Visum et Repertum Tindak Pidana Kesusilaan Di Rumah Sakit Bhayangkara Bondowosoen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record