dc.description.abstract | Peran seorang ahli yaitu dokter, dokter ahli serta dokter kehakiman sangat
dibutuhkan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana kesusilaan sesuai dengan
Pasal 133 KUHAP. Pengelolaan VeR sebagai hasil tertulis dari pemeriksaan
dokter terhadap korban menjadi tanggung jawab sarana pelayanan kesehatan
sebagai pelaksana dan penjamin kerahasiaan medis pasien di dalamnya hingga
VeR tersebut dilimpahkan kepada pihak yang berwenang. Tanggung jawab
tersebut termasuk pada perlindungan kerahasiaan VeR korban tindak pidana
kesusilaan sesuai dengan ketentuan terkait kerahasiaan informasi medis pasien.
Kerahasiaan korban terutama tindak pidana kesusilaan merupakan hal
penting yang perlu dijaga mulai dari korban diperiksa oleh pihak penyidik,
mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit, sampai pada proses pengadilan sesuai
dengan UU dan permenkes terkait kerahasiaan korban. Rumah Sakit Bhayangkara
Bondowoso adalah Rumah Sakit kepolisian yang menjadi pusat rujukan
pemeriksaan VeR korban tindak pidana kesusilaan di Kabupaten Bondowoso.
Manajemen kerahasiaan VeR dilaksanakan oleh pihak kepolisian sebagai
Kauryandokpol dibantu oleh tenaga non kesehatan, penyimpanan berkas
pemeriksaan VeR dilaksanakan dengan berkas rekam medis pasien lain, hal ini
tidak sesuai dengan Permenkes PPT terkait penyimpanan data pemeriksaan
korban. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya manajemen kerahasiaan VeR yang
dapat menjaga privasi korban tindak pidana kesusilaan.
Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan
yuridis empiris, adapun fokus penelitian yaitu kerahasiaan VeR tindak pidana
kesusilaan di Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso yang diperoleh berdasarkan
indepth interview dan observasi. Jumlah Informan dalam indepth interview adalah
11 informan yang ditetapkan berdasarkan teknik purposive sampling. Urgensi kerahasiaan VeR terhadap privasi korban tindak pidana kesusilaan
di Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso sesuai dengan hak perlindungan
kerahasiaan dan identitas pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU
Perlindungan Anak dan UU KDRT. Kerahasiaan VeR dalam pemeriksaan korban
tindak pidana kesusilaan terkait dengan ketentuan-ketentuan praktik kedokteran
bagi dokter sebagai penanggung jawab terhadap VeR, serta ketentuan terkait
kerahasiaan medis bagi tenaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan VeR
di Rumah Sakit. Pemeriksaan VeR tindak pidana kesusilaan dalam manajemen
kerahasiaan VeR di Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso dilaksanakan
berdasarkan SPV penyidik oleh dokter spesialis obgyn dengan dibantu bidan,
fotografi forensik dilaksanakan sesuai indikasi dan tidak dilaksanakan informed
consent, pelaksanaan pemeriksaan korban telah memenuhi kerahasiaan korban
tindak pidana kesusilaan sesuai dengan ketentuan. Pengelola VeR tindak pidana
kesusilaan dilaksanakan oleh tenaga kepolisian dan staf Dokpol tanpa
mengikutsertakan petugas rekam medis. Pelaporan VeR tindak pidana kesusilaan
tidak mengikutsertakan perekam medis, prosedur tersebut dilaksanakan oleh unit
Dokpol dan dikirimkan kepada Polda melalui unit Urmin. Berdasarkan pada
Permenkes PPT dan Permenkes Perekam medis perlu adanya pelaporan kepada
Dinkes dengan format yang telah ditentukan serta tenaga perekam medis sebagai
petugas yang melaksanakan. Penyimpanah hasil pemeriksaan VeR korban tindak
pidana kesusilaan dilaksanakan di dua tempat berbeda. Penyimpanan berkas VeR
disimpan di unit Dokpol sedangkan rekam medis pemeriksaan korban disimpan di
ruang filling rekam medis pasien, hal ini telah sesuai dengan Permenkes PPT
terkait ketentuan penyimpanan berkas VeR korban tindak pidana.
Saran yang perlu dipertimbangkan oleh pihak terkait adalah menjaga
pelayanan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan
manajemen kerahasiaan VeR tindak pidana kesusilaan, pengikutsertaan tenaga
kesehatan sebagai pelaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, audit internal
dan evaluasi manajemen kerahasiaan VeR rutin yang terjadwal untuk memeriksa
kesesuaian prosedur VeR di Rumah Sakit dengan ketentuan yang berlaku terkait
kerahasiaan VeR | en_US |