PROSEDUR PELAKSANAAN PPh ATAS JASA KONSTRUKSI PENINGKATAN JALAN PADA DPU BINA MARGA DAN SDA KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak merupakan hal yang sangat penting di setiap negara. Pembangunan
infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak
(BBM), pembayaran pegawai negara, dan pembangunan fasilitas publik dibiayai
dari pajak. Sumber penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan berasal
dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
dan instansi-instansi pemerintahan, salah satunya adalah Dinas Pekerjaan Umum
Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember
berkontribusi aktif dalam pembangunan fasilitas umum sekaligus dalam kegiatan
perpajakan. Kegiatan pembangunan fasilitas umum yang dilakukan salah satunya
adalah peningkatan jalan. Untuk melaksanakan pembangunan tersebut Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember
melakukan perjanjian kontrak kerja sama dengan orang pribadi atau badan sebagai
penyedia jasa konstruksi. Terdapat dua jenis kontrak kerja, yaitu kontrak kerja
dengan proses lelang (tender) dan kontrak kerja dengan penunjukkan langsung.
Atas kegiatan pembangunan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan
Sumber Daya Air memotong pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 dari penghasilan
usaha jasa konstruksi peningkatan jalan.
CV. Bangun Cipta adalah salah satu penyedia jasa dengan kualifikasi usaha
kecil yang bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber
Daya Air Kabupaten Jember. Jasa yang digunakan adalah jasa perencanaan CV.
Bangun Cipta mendapatkan proyek pembangunan dengan nilai nominal sebesar
Rp 194.699.000,00, maka kontrak kerja tersebut dilakukan dengan penunjukkan
langsung. Karena termasuk kualifikasi usaha kecil, maka sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha
jasa Konstruksi dikenakan tarif 2%.
Bendahara Pengeluaran Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air
Kabupaten Jember sebagai Bendaharawan Pemerintah melakukan kegiatan
menghitung dan memotong PPh pasal 4 ayat 2 dengan tarif sebesar 2% dari nilai
kontrak, tidak termasuk PPN atau setara dengan 2% x DPP. Kemudian
menyetorkannya kepada Bank Jatim dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa
konstruksi peningkatan jalan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]