PROSEDUR PENGHITUNGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBER
Abstract
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember merupakan lembaga pemerintahan
yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan dan pemotongan pajak khususnya
PPh Pasal 21, dengan kata lain Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menerapkan
sistem pemotongan pajak yaitu witholding system.
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut merupakan aturan dan ketetapan dari Direktorat Jenderal
Perbendaharan yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-
37/PB/2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi
Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara
atau Lembaga. Informasi yang diperoleh penulis bendahara Kantor Pertanahan
Kabupaten Jember menggunakan program yang dikeluarkan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yaitu Aplikaksi Gaji PNS Satuan Kerja atau disebut dengan GPP
Satker. Aplikasi GPP Satker merupakan program aplikasi komputer yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk
melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai pada satuan kerja.
Sedangkan penyetoran PPh Pasal 21 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
yaitu melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yaitu dengan
membawa Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Perintah Membayar yang
diserahkan kepada petugas KPPN lalu petugas KPPN akan menerbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan diberikan pada bendahara Kantor Pertanahan
Kabupaten Jember.
Dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Kantor Pertanahan Kabupaten
Jember sudah menggunakan aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Surat
Pemberitahuan Elektronik (e-SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 – 26.
Aplikasi e-SPT merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) untuk digunakan oleh Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPT nya
dengan cara elektronik.
Collections
- DP-Taxation [889]