PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM BIDANG REHABILITASI
Abstract
Pada penelitian ini digunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan
Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach).Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dilakukan dengan
menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu
hukum yang sedang ditangani. Pendekatan undang-undang akan membuka
kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari konsistensi dan kesesuaian antara
suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang
dengan undang-undang dasar atau regulasi dan undang-undang.
Korban penyalahgunaan narkotika, menurut penjelasan Pasal 54 Undang-
Undang No. 35 Tahun 2009, adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan
Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk
menggunakan Narkotika. Dengan demikian seorang korban penyalahgunaan
narkotika harus terbukti tidak mempunyai unsur kesengajaan dikarenakan adanya
keadaan yang memaksa mau tidak mau menggunakan Narkotika atau
ketidaktahuan yang bersangkutan kalau yang digunakannya adalah
narkotika.Ditinjau dari peranannya dalam terjadinya kejahatan korban
penyalahgunaan narkotika termasuk dalam kategori mereka yang menjadi korban
karena dirinya sendiri (false victims) dan termasuk dalam katagori kejahatan tanpa
korban (crime without victim).
Bentuk perlindungan pada korban penyalahgunaan narkotika adalah
Rehabilitasi medis yaitu suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk
membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi medis dilakukan di
rumah sakit yang ditunjuk menteri, lembaga rehabilitasi, dapat melakukan rehabilitasi
dengan persetujuan.Rehabilitasi sosial yaitu adalah suatu proses kegiatan pemulihan
secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika
dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Rehabilitasi sosial mantan pecandu narkotika diselenggarakan oleh pemerintah
maupun oleh masyarakat.Rehabilitasi sosial inni, termasuk melalui pendekatan
keagamaan, tradisional, dan pendekatan alternatif lainnya.
Terdapat dua jenis rehabilitasi yang disediakan oleh Balai Rehabilitasi BNN yaitu
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Rehabilitasi Medis berupa detoksifikasi,
intoksifikasi, rawat jalan, penanganan penyakit komplikasi dampak buruk
narkoba, psikoterapi, penanganan dual diagnosis, voluntary counseling and testing
(VCT).Sementara Rehabilitasi Sosial berupa program bimbingan kerohanian,
bimbingan mental dan spiritual serta kepramukaan.
Collections
- MT-Science of Law [333]