Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember
Abstract
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Adapun tempat penelitian dilakukan pada DP3AKB Kabupaten Jember. Metode penentuan subyek penelitian yaitu purposive sampling dan rekomendasi dari pihak terkait seperti DP3AKB dan ketua kelompok. Informan utama dalam penelitian ini terdiri dari 3 sasaran yaitu pendamping sebanyak 3 orang, karyawan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DP3AKB Kabupaten
Jember sebanyak 1 orang dan perempuan korban KDRT (kelas ekonomi menengah kebawah dan telah mengikuti pelatihan) sebanyak 4 orang. Informan tambahan dalam penelitian ini yaitu keluarga informan inti korban KDRT sebanyak 3 orang. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi partisipasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles and Huberman dalam Usman dan Purnomo (2009:85-88) yaitu Data Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data), dan Conclusion Drawing/ Verification.
Berdasarkan analisis data diperoleh bahwa peran DP3AKB Kabupaten Jember lebih dominan pada perannya selaku inovator dibandingkan dengan peran-peran yang lainnya. Pemberdayaan perempuan terwujud dari program pelatihan yang dilakukan DP3AKB mencakup pelatihan tata boga, tata rias/salon dan menjahit. Alasan yang menjadi dasar pelaksanaan pelatihan tersebut yaitu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DP3AKB dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) didapatkan bahwa pelatihan untuk korban KDRT yaitu meliputi pelatihan tata boga, tata rias/salon dan menjahit, karena kemampuan perempuan basicnya di bidang itu. Pendapat tersebut sesuai dengan stereotype masyarakat khususnya di Kabupaten Jember. Sejalan dengan stereotype masyarakat tentang perempuan, keputusan memilih pelatihan tata boga, tata rias/salon dan menjahit juga berkaitan dengan strategi pemerintah Indonesia dalam memasuki era revolusi industri 4.0 yang diluncurkan Presiden Joko Widodo.
Pemberdayaan perempuan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan baik pengetahuan, keterampilan dapat mempengaruhi hidupnya lebih baik dan mandiri. Kemandirian dalam hal ini lebih kepada kontribusi penghasilan yang dilakukan korban KDRT yang berimbas kepada kesejahteraan sosial keluarga, otoritas pengambilan keputusan dan manajemen keluarga. Peran ekonomi perempuan dalam keluarga yaitu salah satu bentuk terlaksananya peran publik, dimana perempuan berperan untuk bekerja di luar rumah dan mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun dari beberapa peserta pelatihan yang telah mengikuti pelatihan hanya beberapa saja yang mampu menjalankan dan mengembangkan usaha mereka.