PROSEDUR PENDATAAN PENETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA BADAN PELAYANAN PAJAK DAERAH KOTA MALANG
Abstract
Kemajuan yang pesat khususnya dibidang ekonomi, telah menjadikan
Kota Malang menjadi kota terbesar kedua di Jawa Timur (BP2D Kota
Malang,2018). Pemerintah Kota Malang melakukan pemungutan pajak daerah
guna mendukung pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Penerimaan pajak daerah di Kota Malang
memberi potensi besar dalam menjalankan program pembangunan yang telah
direncanakan oleh Pemerintah Kota Malang. Dapat diketahui bahwa salah satu
pajak daerah yang menjadi andalan bagi Pemerintah Kota Malang dalam
meningkatkan pendapatan asli daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Sistem
pemungutan pajak Bumi dan Bangunan yaitu Official Assesment yaitu pemerintah
menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pihak Pemerintah
Daerah saat ini sedang gencar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, salah
satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Prosedur Pendataan merupakan proses pengumpulan data Objek Pajak
yang sangat penting. Karena nantinya akan digunakan untuk melakukan penilaian
dan penetapan PBB. Pendataan sangatlah penting untuk dilakukan. Objek pajak
yang telah dilakukan pendataan seperti identifikasi, verivikasi ,dan pengukuran
objek pajak yang nantinya setelah melakukan proses pendataan akan memperoleh
Nomor Objek Pajak (NOP) yang diberikan ke masing-masing objek pajak. Yang
selanjutnya akan dilakukan penetapan sebagai objek PBB. Dengan dilakukannya
pendataan dan penetapan PBB selanjutnya pihak pemerintah dapat mengeluarkan
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang akan dijadikan pedoman bagi
wajib pajak untuk mengetahui pajak terutangnya. Apabila wajib pajak tidak
melakukan kewajiban perpajakannya yaitu membayar pajak terurang PBB sesuai
dengan SPPT yang telah diterbitkan yang diberikan jangka waktu 6 (enam) bulan
mulai dari bulan januari sampai dengan 31 juli maka pihak BP2D dapat
menerbitkan Surat Pemberitahuan (SP) yang diberikan kepada wajib pajak
penunggak pajak. Pemberian SP dilakukan sampai dengan Sp ke 3 dengan jangka
waktu pemberian masing-masing 3 hari dan selanjutnya bisa diterbitkan Surat
pematokan terhadap objek pajak.
Collections
- DP-Taxation [889]