Perlakuan Akuntansi Atas Aset Tetap Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (Sap) Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Jembe
Abstract
Perlakuan akuntansi atas aset tetap Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Jember menggunakan dasar SAP PP No 71 Tahun 2010 sejak tahun
2015 yaitu berbasis akrual.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember mengakui aset tetap
berdasarkan nilai perolehannya, yaitu seluruh biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh aset hingga siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan. Baik aset tetap yang diperoleh dari belanja modal maupun aset
tetap yang diperoleh melalui mutasi. Pengukuran atas aset tetap meliputi
penilaian awal aset tetap, penilaian kembali aset tetap, penghentian dan
pelepasan aset tetap dan penurunan nilai tercatat.