Pertanggungjawaban Pidana Bank Milik Negara Atas Kredit Bermasalah
Abstract
Bank Milik Negara dalam sistem perekonomian negara memiliki kedudukan yang strategis sekaligus dilematis. Hal tersebut yang menjadikan dasar pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada Bank Milik Negara memerlukan perhatian secara khusus. Penerapan unsur kerugian keuangan negara kedalam kredit bermasalah yang disalurkan oleh Bank Milik Negara menimbulkan konsekuensi berupa dualisme pertanggungjawaban Bank Milik Negara kepada Negara. Hal tersebut dikarenakan Bank Milik Negara sebagai perseroan tunduk terhadap ketentuan Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketertundukan tersebut memiliki konsekuensi harus diterapkannya asas-asas yang termuat dalam Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal lain yang perlu dijadikan pertimbangan adalah, terkait kredit bermasalah yang diklasifikasikan dalam kejahatan oleh ketentuan Pasal 51 Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sisilain Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tidak membedakan didalamnya Bank sebagai objek kejahatan atau Bank sebagai pelaku kejahatan. Hal tersebut guna menentukan pembebanan subjek pertanggungjawaban yang pada gilirannya akan menciptakan kepastian hukum. Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain Memahami, menganalisis serta merumuskan pertanggungjawaban pidana Bank Milik Negara atas kredit bermasalah yang telah disalurkan berdasarkan ketentuan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku. Memahami, dan menganalisis serta merumuskan wujud pertanggungjawaban yang dapat diterapkan terhadap Bank Milik Negara terhadap kredit bermasalah yang telah disalurkan Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) Pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder. Kesimpulan dari tesis ini yaitu: 1 Bank Milik Negara sebagai institusi dapat diberikan beban pertanggungjawaban atas kredit bermasalah yang telah disalurkan, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran kredit atas dana yang berasal dari masyarakat dan yang bersumber dari keuangan negara. Pertangungjawaban dimaksud merupakan wujud perlindungan hukum yang berimplikasi publik dalam bentuk pertanggungjawaban pidana; 2. Wujud pertanggungjawaban pidana yang dapat dibebankan atas penyaluran kredit bermasalah berupa sanksi pidana yang tidak saja tertuju pada Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank sebagai pemutus dan/atau pemrakarsa kredit, tetapi juga terhadap perbankan sebagai institusi. dibebankan sanksi dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saran yang diberikan dalam tesis ini adalah: 1. Dalam rangka membangun kepastian hukum, merupakan langkah mendasar dan mendesak untuk dilakukan pemisahan terkait pelaku kejahatan yang termuat dalam peraturan perundang
undangan. Hal dimaksud adalah berupa bank sebagai objek kejahatan dan bank sebagai pelaku kejahatan. Dengan pengaturan yang jelas menyangkut pemisahan pelaku kejahatan di bidang perbankan, pada gilirannya dapat dipahami secara konkrit dan terukur subyek hukum yang dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana menyangkut penyaluran kredit bermasalah;2. Guna mempertegas subjek hukum sebagai pelaku yang dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana atas penyaluran kredit bermasalah, maka dibutuhkan pengakuan secara normatif yang menempatkan bank secara institusional sebagai subjek hukum. Tujuan pengakuan normatif ini dilakukan dalam rangka efektifitas dan efisiensi sistem monitoring yang tidak saja menjadi tugas pokok dan fungsi OJK tetapi juga melibatkan internal perbankan. Sistem demikian perlu diakomodasikan dalam sistem hukum di Indonesia yang lajim dikenal dengan “duoble track system pengawasan” yang dituangkan dalam undang-undang.
Collections
- MT-Science of Law [333]