Kesadaran Masyarakat Dan Kemampuan Aparat Dalam Pemenuhan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Di Desa Glagahwero Kecamatan Panti Kabupaten Jember
Abstract
Tujuan utama yang hendak dicapai dari penelitian ini yaitu untuk
mendiskripsikan kesadaran masyarakat serta kemampuan aparat dalam
pemenuhan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di
Desa Glagahwero Kecamatan Panti Kabupaten Jember. Kesadaran
masyarakat dan kemampuan aparat dalam pemenuhan PBB-P2 di Desa
Glagahwero menarik untuk dibahas mengingat selama tiga tahun dari 2014-
2016 realisasi penerimaan PBB-P2 di Desa Glagahwero belum mencapai
50% dari target yang telah ditentukan, dengan jumlah wajib pajak yang
paling rendah jika dibandingkan dengan desa lain yang berada di wilayah
Kecamatan Panti seharusnya target pemenuhan realisasi PBB-P2 dapat lebih
mudah dicapai.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan
menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik memilih informan
dengan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data
melalui pengamatan, wawancara, catatan lapangan, penggunaan dokumen
dan rekaman. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis
interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman. Teknik menguji
keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan metode perpanjangan
keikutsertaan, keajegan pengamatan, dan triangulasi. Konsep yang
digunakan untuk mengkaji tentang kesadaran masyarakat serta kemampuan
aparat dalam pemenuhan PBB-P2 di Desa Glagahwero Kecamatan Panti
Kabupaten Jember yaitu dengan menggunakan konsep menurut Soekanto,konsep ini mencakup beberapa indikator, yaitu pengetahuan, sikap, dan pola
perilaku/ tindakan. Sedangkan untuk mengukur kemampuan pelaksana
peneliti mengacu kepada konsep kemampuan aparat menurut Thoha yaitu
tingkat pendidikan, pelatihan, dan pengalaman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kesadaran masyarakat dalam
membayar PBB-P2 rendah yang dibuktikan dengan tidak semua wajib pajak
di Desa Glagahwero membayar pajak tepat waktu. Meskipun pengetahuan
masyarakat tentang PBB-P2 relatif tinggi, namun hanya sebatas tahu
kewajibannya untuk membayar PBB-P2 saja dan tidak mengetahui secara
mendalam hingga dasar hukumnya. Kedua, kemampuan aparat atau petugas
pelaksana pemungut PBB-P2 di Desa Glagahwero masih rendah dilihat dari
tingkat pendidikan, pelatihan, maupun pengalamannya. Petugas pemungut
PBB disini belum pernah mendapatkan pelatihan mengenai tugasnya dan
hanya pengarahan saja, sehingga mereka melaksanakan pekerjaan hasil dari
meniru bagaimana kebiasaan dari petugas yang lebih senior. Pendidikan
para petugas rata-rata lulusan SMA, bahkan ada yang pengalaman kerjanya
baru 8 bulan. Kendala lainnya yang mengakibatkan sulit tercapainya target
PBB-P2 dari pihak petugas pemungut ialah karena banyak ditemui masalah
sulitnya melacak keberadaan dari wajib pajak yang telah pindah namun
masih memiliki obyek pajak (tanah dan bangunan) di Desa Glagahwero.