dc.description.abstract | Lembaga keuangan merupakan suatu badan yang bergerak di bidang jasa keuangan bagi masyarakat. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan masyarakat yang menyediakan fasilitas permodalan atau fasilitas kredit. Fasilitas ini digunakan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Bank dapat meminjamkan dana permodalan kepada nasabahnya dengan syarat nasabah dapat mengembalikan dana tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara bank dan nasabahnya.
Peminjaman modal dapat membantu usaha-usaha masyarakat terutama pada masyarakat wirausaha. Fasilitas permodalan memberikan pinjaman modal dengan adanya jaminan/agunan. Jaminan merupakan aset pihak peminjam yang diberikan kepada pemberi pinjaman modal sebagai alat jaminan apabila suatu saat peminjam tidak dapat membayar biaya permodalan/kredit. Nasabah yang melakukan cidera janji terhadap pemberi modal/kredit, maka jaminan tersebut dapat dijual dengan cara lelang melalui lembaga pelelangan. Lelang menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Pelaksanaan Lelang, Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum, dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun, untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Salah satu lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang operasional lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Adapun jenis-jenis lelang yang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah sebagai berikut. Lelang Eksekusi adalah lelang yang dilakukan untuk pelaksanaan titel eksekutorial, termasuk dalam lelang eksekusi ini adalah lelang pelaksanaan putusan pengadilan/eksekusi pengadilan, lelang harta pailit, lelang eksekusi hak tanggungan, lelang aset fiducia, lelang eksekusi barang rampasan kejahatan, lelang barang yang tidak dikuasai/dikuasai negara, lelang eksekusi PUPN, lelang eksekusi pajak. Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan
penjualan (biasanya oleh BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah non PNS)
yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku untuk dijual
melalui lelang. Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan
penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau badan swasta yang
dilelang secara sukarela oleh pemiliknya, termasuk BUMN/BUMD berbentuk
persero. | en_US |