Kinerja Implementasi Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Banyuwangi (Studi Kasus Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi)
Abstract
Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan model Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu seharusnya telah diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Penyelenggaraan PTSP ini bertujuan untuk mempermudah, menyederhanakan prosedur pelayanan dan mempercepat proses pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sehingga dapat menghemat biaya yang dikeluarkan pemohon perizinan dalam rangka mendapatkan perizinan yang diinginkan. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi termasuk pemerintah daerah yang telah membentuk lembaga penyelenggara PTSP dengan nama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Banyuwangi sejak Tahun 2011, tetapi penyelenggaraan PTSP di BPPT Kabupaten Banyuwangi belum tercapai sebagaimana tujuan dan sasaran yang diharapkan.
Penelitian ini terutama bertujuan untuk mengetahui tingkat capaian atau kinerja implementasi PTSP oleh BPPT Kabupaten Banyuwangi dalam rangka pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi faktor- faktor yang paling mendukung dan paling menghambat kinerja implementasi PTSP oleh BPPT Kabupaten Banyuwangi sesuai tujuan dan sasaran penyelenggaraan PTSP yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 24 Tahun 2006, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penelitian ini menggunakan model deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian diperoleh dari wawancara mendalam dengan informan dan sumber data lain yang bersifat sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah dibentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Banyuwangi sebagai lembaga PTSP, kinerja implementasi PTSP di BPPT Kabupaten Banyuwangi belum optimal. Hal ini bisa dilihat dari hasil pengukuran terhadap keluaran dan hasil kebijakan serta factor-faktor yang berpengaruh dalam implementasi kebijakan PTSP. Pengukuran keluaran dan hasil kebijakan dengan menggunakan indikator keluaran kebijakan (policy ouput) dan indikator hasil kebijakan (policy outcome) sesuai pendapat Ripley menunjukkan kinerja implementasi yang tidak optimal, yang artinya kinerja implementasi PTSP di BPPT Kabupaten Banyuwangi belum dapat mewujudkan tujuan dan sasaran kebijakan PTSP yang telah ditetapkan. Berdasarkan analisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kinerja implementasi PTSP di BPPT Kabupaten Banyuwangi sebagaimana merujuk pada pendapat Edward III tentang model implementasi kebijakan, diketahui bahwa terdapat beberapa faktor utama yang berpengaruh terhadap kinerja implementasi kebijakan PTSP di BPPT Kabupaten Banyuwangi. Faktor-faktor utama tersebut yaitu faktor komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur organisasi. Indikasi bahwa faktor komunikasi berpengaruh berupa tidak adanya konsistensi dan kurang jelasnya perintah-perintah dalam ketentuan-ketentuan dalam implementasi PTSP yang dilaksanakan oleh pegawai di BPPT Kabupaten Banyuwangi, faktor sumber daya berupa yang berpengaruh berupa jumlah pegawai yang kurang sebagai pelaksana implementasi PTSP, faktor disposisi berupa sikap pegawai yang tidak mendukung dan kurang memahami makna penyelenggaraan PTSP, faktor struktur birokrasi yang perpengaruh berupa kewenangan yang terbatas yang dimiliki oleh BPPT Kabupaten Banyuwangi dalam hal, kewenangan atas pelayanan dan kewenangan penandatanganan dokumen perizinan dan non perizinan di Kabupaten Banyuwangi.
Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa faktor paling dominan yang mendukung kinerja implementasi PTSP adalah faktor fasilitas yang dimiliki oleh BPPT Kabupaten Banyuwangi, sedangkan faktor dominan yang menghambat kinerja implementasi PTSP di BPPT Kabupaten Banyuwangi adalah kewenangan yang terbatas yang dimiliki BPPT Kabupaten Banyuwangi berupa kewenangan pelayanan seluruh perizinan dan non perizinan dan kewenangan penandatanganan dokumen perizinan dan non perizinan di Kabupaten Banyuwangi. Kinerja implementasi Penyelenggaraan PTSP di BPPT Kabupaten Banyuwangi agar optimal sehingga dapat mewujudkan tujuan dan sasaran implementasi kebijakan PTSP itu sendiri, maka saran yang perlu disampaikan dalam penelitian ini, yaitu: pegawai yang bertugas di BPPT Kabupaten Banyuwangi harus bersikap mendukung dan paham terhadap pelaksanaan implementasi PTSP dengan bekerja sesuai dengan SOP atau standar pelayanan yang telah ditetapkan serta pemberian kewenangan yang penuh dari Bupati Banyuwangi kepada BPPT Kabupaten Banyuwangi dalam hal kewenangan atas semua bentuk pelayanan dan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Banyuwangi.