dc.description.abstract | Prosedur pengelolaan surat masuk di Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kabupaten Lumajang meliputi pengisian buku agenda surat masuk yang diterima oleh
Bagian Umum Tata Usaha dan Rumah Tangga, Setelah itu surat masuk ditulis dalam
lembar disposisi, lalu ditulis dalam kartu surat masuk untuk dijadikan lampiran
sebagai bukti bahwa surat masuk sudah ditindaklanjuti oleh Sekda dan dijadikan
lampiran surat, kemudian dalam tahap akhir pengelolaan surat masuk berupai
pengisian daftar kendali untuk mengetahui berapa banyak surat masuk yang sudah
ditindaklanjuti oleh Setda.
Prosedur pengelolaan surat keluar meliputi surat yang dikeluarkan oleh
Bagian- bagian Sekretariat Daerah, yang dicatat dalam pengisian dalam buku agenda
surat keluar dan kemudian surat keluar diedarkan ke instansi yang dituju.
Sistem surat menyurat di Bagian Umum Sekretariat Daerah Lumajang
menggunakan sistem desentralisai, karena pada Pemerintahan Kabupaten Lumajang
dalam pengelolaan surat menyurat dikelolah oleh sub-sub bagiannya , sehingga
dengan adanya system desentralisai ini memudahkan dalam pencarian arip surat yang
sewaktu-waktu diperlukan karena dalam pengelolaan surat ini terdapat sub-sub
bagian yang menangani sesuai dengan isi dari surat tersebut. | en_US |