Prosedur Administrasi Pencairan Dana Perjalanan Dinas Pada Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan Dan Pembangunan Jember
Abstract
Berdasarkan Praktek Kerja Nyata di Badan Koordinasi Wilayah
Pemerintahan dan Pembangunan Jember mengenai Prosedur Administrasi
Pencairan Dana Perjalanan Dinas dapat disimpulkan. Prosedur administrasi
perjalanan dinas Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan
Jember , melalui adanya undangan rapat dinas yang diserahkan kepada bidang tata
usaha di bagian persuratan untuk dibuat lembar disposisi yang kemudian
diberikan kepada Kepala tata usaha. Setelah itu, Kepala tata usaha menyerahkan
kepada Sekretaris untuk melakukan verifikasi. SPT dan disposisi setelah di
verifikasi oleh sekretaris kemudian di serahkan kepada Kepala Badan untuk
kemudian Kepala Badan menunjuk pegawai yang berkaitan untuk melakukan
perjalanan dinas.
Pegawai yang telah diberi wewenang oleh Kepala Badan segera membuat
Surat Perintah Tugas yang kemudian di tandatangani Kepala Badan. Pegawai
yang bersangkutan juga harus membuat kwitansi dan rincian biaya perjalanan
dinas lengkap untuk melakukan pencairan dana di Bendahara Pengeluaran.
Setelah uang diterima pegawai, pegawai melakukan perjalanan dinas sesuai
jadwal yang ditentukan. Pegawai yang selesai melakukan perjalanan dinas segera
menyerahkan Laporan Hasil Perjalanan Dinas dan SPJ-SPPD kepada Bagian
Keuangan. Bagian keuangan selanjutnya melakukan verifikasi data-data SPJ. Dari
data-data yang sudah lengkap selanjutnya bagian keuangan memasukanke dalam
rekapan perjalanan dinas.