Prosedur Pengisian Dan Pelaporan E- Form ( 1770 S Dan 1770) Melalui E-Filing Pada Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo Dan Rekan
Abstract
Pengisian e-form dilakukan secara offline sehingga layanan ini sangat mudah dan
efisien dalam penggunaannya. Pengisian e-form sendiri juga diperlukan Aplikasi
Pendukung seperti Aplikasi Form Viewer yang dapat diunduh di website DJP.
Setelah Dokumen Formulir e-Form (1770S dan 1770) disubmit (dilaporkan)
maka wajib pajak akan menerima notifikasi berupa Bukti Penerimaan Elektronik
(BPE) pada e-mail yang telah didaftarkan untuk proses pelaporan Surat
Pemberitahuan (SPT) menggunakan e-form.
Collections
- DP-Taxation [889]