Asas Proporsionalitas Dalam Pembuatan Kontrak Baku Perjanjian Waralaba The Principle of Proportionality in the Production of Standard Contract of Franchising Agreements
Abstract
Waralaba dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu pemberian lisensi atau hak untuk memanfaatkan, menggunakan secara bersama-sama dua jenis Hak Kekayaan Intelektual tertentu, yaitu Merek (termasuk merek dagang, merek jasa dan indikasi asal) dan Rahasia Dagang. Hak pemanfaatan dan penggunaan kedua jenis Hak Kekayaan Intelektual tersebut tidak dapat dipisahkan. Dalam hal Hak Kekayaan Intelektual yang diberikan hanyalah hak untuk menjual atau mendistribusikan produk barang atau jasa dengan menggunakan merek tertentu saja, yang tidak disertai dengan kewenangan dan atau tindakan untuk melakukan suatu hal tertentu baik dalam bentuk pengelolaan atau pengolahan lebih lanjut yang memberikan tambahan nilai pada produk barang yang dijual tersebut, maka hal yang demikian tidak jauh berbeda dari suatu bentuk pendistribusian barang. Demi mengakomodir kepentingan para pihak dalam berkontrak, dibuatlah suatu regulasi yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2007 khususnya pasal 5 tentang perjanjian waralaba tidak mengatur secara tegas pembagian hak dan kewajiban antar para pihak agar tercapai asas proporsionalitas sehingga tercipta kerjasama bisnis yang adil dan fair.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menemukan hal yang menjadikan latar belakang dibuatnya kontrak baku dalam perjanjian bisnis waralaba, juga untuk menemukan apakah asas proporsionalitas sudah terpenuhi dalam suatu kontrak baku perjanjian waralaba, serta untuk menyusun konsep ke depan pengaturan asas proporsionalitas dalam kontrak baku perjanjian Waralaba.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu tipe penelitian yuridis normative (legal research). Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan sejarah (historical approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bakan hukum primer dan sekunder.
Collections
- MT-Science of Law [333]