Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.authorADINUGRAHA, Prasetya
dc.date.accessioned2018-07-30T05:51:04Z
dc.date.available2018-07-30T05:51:04Z
dc.date.issued2018-07-30
dc.identifier.nimNIM150720201006
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86714
dc.description.abstractCamat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, keberadaannya didasarkan pada wilayah kerja di Kecamatan karena jabatannya. Dalam hal yang bersangkutan berkedudukan sebagai kepala wilayah sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Namun dengan berkembangnya keadaan sosial masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang mengaturnya maka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pengertian Camat bukanlah kepala wilayah melainkan sebagai perangkat daerah di wilayah/pemangku wilayah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. Rumusan masalah dalam tulisan tesis ini terdapat tiga rumusan masalah Pertama Apakah Camat sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat dilasifikasikan sebagai Pejabat Umum menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, kedua Apakah penunjukan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2016 Pasal 1 angka 2 sudah selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1868, ketiga Bagaimana pengaturan tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara agar kewenangan yang dimiliki sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Metodologi pendekatan yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bila dikaitkan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara sebagai pejabat pemerintah dalam hal ini adalah Camat. Pengaturan kewenanganya terdapat di daerah yang jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah-nya belum memenuhi formasi yang ditetapkan Menteri sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UUJN. Di daerah yang sudah cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah dan merupakan daerah tertutup untuk pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah baru, maka Camat yang baru tidak lagi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara. Dari pertimbangan untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat di daerah-daerah tepencil, Menteri juga dapat menunjuk Kepala Desa untuk melaksanakan Tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang mengamanatkan penunjukan Camat sebagai PPAT Sementara, tidak memberi penjelasan mengenai kata “sementara” dan juga tidak menyebut “sementara”-nya itu sampai kapan. Hal ini menunjukan adanya ketidakjelasan dalam penunjukan Camat sebagai PPAT Sementara. Kesimpulan dari tulisan ini adalah kewenangan camat sebagai Pejabat Pembuat Kata Tanah Sementara dalam hal pembuatan akta autentik perlu ditinjau ulang khususnya oleh pemerintah pusat, agar tidak menimbulkan gesekan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang secara sah ditunjuk oleh negara untuk mewakili negara dalam pembuatan akta autentik yang berkaitan dengan masalah pertanahanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150720201006;
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectPejabat Pembuat Akta Tanahen_US
dc.titleKepastian Hukum Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Sebagai Pejabat Pemerintahen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record