dc.description.abstract | Kredit BWU adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pelaku usaha yang
memiliki permasalahan mengenai pendanaan terkait pembiayaan terkait dengan
pengembangan usaha baik aktiva lancar ataupun aktiva tetap, seperti pembelian
gedung dan pembagunan gudang dalam proses pengembangan usaha. Pembiayaan
BWU dapat digunakan di semua sektor usaha. Pengajuan kredit BWU dapat
dilakukan dengan cara manual yaitu mendatangi PT. Bank X (PERSERO) Tbk
Cabang Jember atau dengan cara online melalui website resmi bank X (Bank
X.co.id).
Prosedur pengajuan kredit BWU harus memenuhi ketentuan yang telah
ditentukan oleh pihak PT. Bank X (PERSERO) Tbk Cabang Jember dengan
rincian: kredit yang diberikan mulai dari Rp. 500.000.000 sampai dengan Rp.
1.000.000.000; usia usaha minimal 2 tahun; maksimal lama pinjaman 5 tahun;
surat izin usaha yang disesuaikan dengan jenis usaha; suku bunga 9,95%
pertahun; biaya profisi 1% dari jumlah pinjaman, biaya administrasi sebesar Rp.
250.000; jaminan sebesar 110% dari jumlah pinjaman; dan usia peminjam
minimal 21 tahun.
Setelah ketentuan telah terpenuhi tahap selanjunya adalah bagian RM
(Relationship Manager) melakukan proses Pre-Screening terhadap data-data dan
syarat-syarat calon debitur. Proses Pre-Screening yaitu proses pengecekan daftar
hitam atau Black List tentang kredibilitas calon debitur. Setelah tahap Pre-
Screening telah dilakukan dan berkat-berkas tersebut dinyatakan valid, maka
tahap selanjutnya adalah melakukan kunjungan/survei ketempat debitur dan
melakukan verifikasi data-data dan syarat-syarat calon debitur. Hasil kunjungan
tersebut menghasilkan Formulir Kunjungan Setempat (FKS) dan Berita Taksasi
Agunan (BATA). Bagian RM (Relationship Manager) kemudian melakukan
analisa lebih lanjut terkait data-data calon debitur dengan menggunakan Prangkat
Aplikasi Kredit (PAK), dari analisa tersebut menghasilkan Formulir Analisa Kredit (FAK) yang selanjutnya berubah menjadi Memorandum Pengusulan Kredit
(MPK). Setelah Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) disetujui oleh bagian
pemutus, maka bagian ADC (Administration Devition Credit) membuat Surat
Keputusan Kredit (SKK) dan Perjanjian Kredit (PK). Calon debitur dan pemutus
(pemimpin cabang) diminta mendatangani Perjanjian Kredit (PK) untuk
melakukan pencairan kredit, serta penyerahan SHM dan IMB sebagai jaminan.
Setelah penyerahan jaminan, selanjutnya bagian ADC melakukan permohonan
pembuatan SHT (Sertifikat Hak Tanggungan), APHT (Akta Pemberian Hak
Tanggungan) dan asuransi jaminan selambat-lambatnya 5 hari setelah tanda
tangan PK (Perjanjian Kredit). | en_US |